PANDEGLANG, BANPOS – Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) adalah aplikasi wajib dalam pengelolaan arsip yang menjadi penentu tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
“Dengan aplikasi Srikandi, surat menyurat lebih cepat dengan menggunakan tandatangan digital,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) pemerintahan, pembahasan aplikasi Srikandi, Senin (14/3).
Menurutnya, aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PAN RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi tersebut, kata Irna, bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
“Jika ada surat-menyurat, tidak harus menunggu keesokan hari agar lebih cepat ditindaklanjuti. Kita harus cepat menerima perubahan, karena diera digital perubahan itu sangat cepat (destruktif),” terangnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban bahwa aplikasi Srikandi memang sudah diterapkan oleh dua daerah yaitu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang.
“Pada satu kesempatan bertemu dengan bu Airin, saya melihat beliau sedang menandatangani digital. Saya tanya apakah itu pesanan online, ternyata sedang menandatangani surat secara digital,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya aplikasi Srikandi maka terjadi perubahan destruktif, karena hal tersebut menjadi lompatan yang tinggi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Aplikasi ini segera kita terapkan atas instruksi pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap, apapun SPBE yang disarankan harus dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
(DHE/PBN)
Discussion about this post