SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota kembali meringkus dua orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Jumat (11/3) malam. Penangkapan pelaku pungli terhadap pedagang ini pun menambah daftar kasus pungli yang terjadi di ibukota Provinsi Banten ini.
Sebelumnya, Polres Serang Kota pun meringkus seorang pelaku pungli yang biasa menarik pemungutannya kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Lama, Kota Serang. Dari tangan pelaku, Polres Serang Kota mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp200 ribu yang merupakan hasil penarikan pada shift malam hari.
Dari keterangan pelaku pungli Pasar Lama, dirinya rutin menarik pungli tersebut selama dua kali dalam sehari, yakni di pagi hari dan malam hari. Besaran uang Rp200 ribu hasil pungli yang diamankan oleh Polres Serang Kota pun berkemungkinan dapat lebih besar nilainya. Sebab, pelaku berinisial R itu diamankan pada saat tengah menarik pungutan.
Namun jika diasumsikan besaran pungutan yang ditarik setiap satu shift sebesar Rp200 ribu, maka dalam sehari pungli yang bisa dihasilkan oleh R sebesar Rp400 ribu per hari. Jika dikalikan dalam satu bulan, maka pungli yang dihasilkan dari para pedagang di Pasar Lama mencapai sebesar Rp12 juta per bulan, atau Rp144 juta per tahun.
Sementara di Stadion Maulana Yusuf, berdasarkan keterangan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pihaknya mendapati jika para pedagang di Stadion Maulana Yusuf ditarik pungutan hingga belasan ribu setiap harinya oleh pelaku berinisial RH dan HI. Sedangkan pedagang yang ditarik pungutan, mencapai sebanyak 50 orang pedagang.
“Jadi pedagang itu berjumlah sekitar 30 sampai 50 pedagang di Stadion Maulana Yusuf. Setiap hari, para pedagang dipungut uang listrik sebesar Rp5 ribu, kemudian uang lapak Rp5 ribu, dan uang kebersihan sebesar Rp3 ribu,” katanya.
Dengan demikian, setiap harinya para pedagang harus merogoh kocek hingga Rp13 ribu untuk membayar para pelaku pungli dengan dalih uang listrik, lapak dan kebersihan. Jika dikalikan dengan jumlah pedagang sebanyak 50, maka pelaku setiap harinya dapat mengantongi sebesar Rp650 ribu per hari, atau Rp19,5 juta per bulan atau Rp234 juta per tahun.
Discussion about this post