SERANG, BANPOS – Setelah sebelumnya Sekda Banten Al Muktabar yang dinonaktifkan jabatan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) kepada WH. Jumat tanggal 11 Maret kemarin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin digugat ke PTUN.
Gugatan terhadap Komarudin dilakukan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, dan telah terdaftar di PTUN Serang dengan nomor perkara 22/G/TF/PTUN/2022.
Dalam siaran persnya Minggu (13/3), Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, jika gugatannya tersebut untuk memberikan efek jera kepada pejabat yang semena-mena dengan melakukan kebohongan publik, terkait polemik Sekda Banten Al Muktabar yang dianggap mengundurkan diri, namun saat ini telah aktif kembali
“Untuk diketahui gugatan ini tidak ujug–ujug dilakukan oleh kami, kami berpendapat selama ini BKD Provinsi Banten diduga tidak terbuka atau tidak transparan ketika kami mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan, permohonan kami tidak dipenuhi dengan berbagai alasan dan bahkan tidak dijawab,” kata Ojat.
Ia menjelaskan, Komarudin selaku pejabat publik semestinya tidak memberikan informasi terkait Al Muktabar sepanjang periode Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022 kepada masyarakat yang tidak benar, bahkan cenderung menyesatkan. Komarudin diduga melanggar Pasal 7 khususnya ayat 1 dan 2 UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kepala BKD juga kami duga melanggar asas keterbukaan dalam Manajemen PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf ( i ) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga diduga melanggar Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya Asas Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.
Dikatakan Ojat, sebelum pihaknya mengajukan gugatan ke Komarudin melalui PTUN Serang, pada Februari lalu telah berkirim surat keberatan kepada Kepala BKD Banten Komarudin, akan tetapi surat itu tidak ditanggapi.
Discussion about this post