LEBAK, BANPOS – Kasubdit DMB Wilayah Jawa Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Indra Yusril, angkat bicara terkait masih beroperasinya tambang silika milik PT. Tambang Silika Bayah (TSB) di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.
Diketahui, PT. Tambang Silika Bayah masuk dalam list daftar perusahaan tambang yang diminta untuk menghentikan sementara aktivitas tambangnya, karena belum melengkapi berkas yang diminta oleh Kementerian ESDM.
“Silahkan hubungi pak Harry Nurdiansyah (Inspektur Tambang ESDM Provinsi Banten), silahkan kontak dengan beliau nanti minta pak Harry buat tim untuk memeriksa perusahaan – perusahaan yang sudah di suspend selama tiga bulan masih berkegiatan, agar mereka segera menyelesaikan RKAB dahulu. Karena begini Pak, kalau sampai Maret mereka tidak menyelesaikan RKAB nya pasti ditutup,” kata Indra, saat memberikan penjelasan ke Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, yang menghubunginya melalui sambungan telepon belum lama ini.
Menurutnya, jika setelah suspend dilaksanakan dan perusahaan tambang tidak melengkapi dan menyerahkan data-data yang diminta, pihaknya memastikan bahwa perusahaan tersebut akan dilakukan penutupan.
“Jadi daripada dia (PT. TSB) sibuk berkegiatan, berkegiatan kan ada investasi uang. Lebih baik kan selesaikan dulu RKAB nya,” tegas Kasubdit.
Diketahui, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, telah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang ditandatangani secara elektronik Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.
Salah satu perusahaan pertambangan yang diharuskan menghentikan aktivitas pertambangan tersebut adalah PT. Tambang Silika Bayah. Camat Bayah, Khaerudin kepada wartawan mengaku baru mengetahui adanya perusahaan tambang tersebut.
“Saya baru tahu tentang perusahaan tersebut, lokasinya saya belum tahu,” katanya.
Khaerudin juga mengaku, dirinya mendapat telepon dari orang yang mengaku dari Kementerian ESDM, dan persoalan pertambangan PT. Tambang Silika Bayah akan ditangani langsung oleh Kementerian ESDM.
Discussion about this post