Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kalau Presiden Diperpanjang, Kepala Daerah Diperpanjang?

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Maret 14, 2022
in POLITIK
0
Kalau Presiden Diperpanjang, Kepala Daerah Diperpanjang?

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah (kada), khususnya yang masa baktinya habis pada 2022 dan 2023, dinilai layak dipertimbangan, setidaknya sampai gelaran Pilkada 2024 usai.

Tapi, hal ini jangan digoreng, dijadikan inspirasi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, disinggung soal banyaknya kepala daerah definitif yang segera habis masa jabatannya. Mereka akan digantikan oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemendagri atau pun Presiden.

Baca Juga

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Menurutnya, sekurangnya akan ada 101 kepala daerah definitif yang akan habis masa jabatannya tahun ini. Sementara tahun depan, akan ada 171 kepala daerah yang habis masa jabatannya.

“Kekosongan posisi kepala daerah selama 2022 dan 2023 adalah konsekuensi digelarnya Pilkada serentak 2024,” jelasnya.

Kekosongan jabatan ini, sebut Titi, biasanya diisi Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs), karena sifatnya berhalangan sementara atau karena sedang cuti kampanye. Tapi untuk saat ini, terkait Pilkada serentak 2024, ada situasi yang tidak lazim, dimana akan ada pengangkatan caretaker kepala daerah dari ASN, dengan waktu masa jabatan yang cukup lama, yang disebut Pj.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Peraih gelar Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menilai, adaya Pj kepala daerah bisa dibilang mencederai semangat demokrasi. Pasalnya, rakyat yang dipimpin Pj tidak mengenal pemimpinnya. Pemimpinnya itu pun bukan pilihan rakyatnya, melainkan dipilih oleh segelintir elite.

“Kalau semuanya ditentukan secara elitis, sempit. Hanya melibatkan satu atau dua orang itu sudah tentu tidak demokratis. Lagi pula, kalau sampai tiga tahun, itu bukan sementara namanya. Tapi menjadi kepala daerah tanpa perlu berkeringat ikut pilkada,” tegasnya.

Sebab itu Titi menilai, usul perpanjangan masa jabatan kepala daerah, khususnya yang masa baktinya habis pada 2022 dan 2023, layak dipertimbangan. Pasalnya, petahana, baik yang masih bisa mencalonkan kembali maupun tidak, adalah pilihan masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?
POLITIK

Datang Seorang Diri, Hasan Basri Sambangi Ruangan Agis, Ada Apa?

Juni 18, 2025
FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan
PENDIDIKAN

FT UNBAJA Dorong Transformasi Industri dan Infrastruktur Berkelanjutan

Juni 18, 2025
Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM
EKONOMI

Gak Mau Tau! Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Harus Buat UMKM

Juni 18, 2025
Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair
PEMERINTAHAN

Kamu Harus Tahu! Karena Kebijakan Ini, Tunjangan Guru Se-Indonesia Jadi Lebih Cepat Cair

Juni 18, 2025
Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga
PEMERINTAHAN

Pemeringkatan SPMB Tertutup, Ombudsman Banten: Pasti Kita Curiga

Juni 18, 2025
Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya
PEMERINTAHAN

Soal Distribusi MBG Berbahan Mentah, Disdikbud Tangsel Ngaku Gak Diajak Koordinasi

Juni 18, 2025
Next Post
Syarat Biar Lebaran Pada Bisa Mudik Nih

Syarat Biar Lebaran Pada Bisa Mudik Nih

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Data Karyawan dan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Memuat...
Tutup