Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya praktik bagi-bagi lahan kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini, katanya, merupakan temuan dari informan KPK. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal sosok informan yang dimaksud. Temuan itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid. Hadir dalam rakor tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3). Selain itu, Alex juga menyoroti soal perkara korupsi yang menjerat cukup banyak kepala daerah di Indonesia. Dia mengingatkan pesan proklamator Bung Hatta yang menekankan, jangan sampai korupsi menjadi budaya.
Alex merasa heran lantaran setelah belasan tahun KPK berdiri dengam berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan, tidak membuat kapok oknum lainnya untuk melakukan korupsi. “Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?” sesalnya. Alex pun berharap koordinasi pencegahan korupsi akan semakin baik. Dia berharap seluruh kegiatan bisnis di Kaltim dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. “Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial,” tutur Alex. “Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibu Kota Negara IKN juga menjadi prioritas kami,” tambah mantan hakim adhoc Tipikor itu. Turut hadir di acara tersebut yakni Inspektur Jenderal Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kanwil ATR/BPN provinsi Kaltim, Kepala Daerah Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Bontang, Mahakam Hulu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser, serta Forkopimda. [OKT/RM.id]
Discussion about this post