SERANG, BANPOS – Pemkot Serang telah memanggil sejumlah lurah yang ada di Kota Serang, untuk mengklarifikasi mengenai dugaan pemotongan bantuan sembako tunai oleh oknum pemilik warung. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa praktik itu dilakukan oleh seorang mantan pengelola e-Warong.
Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil sebanyak 10 kelurahan yang diduga terjadi pemotongan pada pemberian bantuan program BST. Para lurah pada saat diklarifikasi, mengaku bahwa mereka hanya diminta untuk memfasilitasi tempat pembagian bantuan saja.
“Teknis yang melakukan penyerahan uang dan sebagainya, dilakukan oleh petugas pos. Lurah hanya memfasilitasi tempat saja,” ujar Subagyo saat diwawancara oleh awak media, Rabu (9/3).
Subagyo menuturkan, program bantuan yang diduga terjadi penyunatan itu sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun saat ini, Kemensos menamakan program itu menjadi e-Sembako.
“Namanya sekarang e-Sembako. Tetap juga ini bantuan untuk membeli sembako. Dari pusat itu melakukan transfer melalui kantor pos, kemudian dari pos disalurkan kepada masyarakat. Setiap bulan mendapat Rp200 ribu, karena ini sampai maret maka didapatkan Rp600 ribu,” ungkapnya.
Subagyo menuturkan, pada saat penerimaan bantuan tersebut, masyarakat pun telah menandatangani perjanjian bahwa mereka tidak akan menggunakan uang itu selain untuk membeli sembako. “Jadi tidak boleh yang namanya dibelikan rokok, pulsa dan lain selain sembako,” terangnya.
Karena bantuannya berbentuk tunai, sejumlah pemilik warung yang dulunya merupakan agen e-Warong pada pelaksanaan program BPNT pun mengambil kesempatan, dengan memaksa hingga mengintimidasi penerima bantuan agar menghabiskan uangnya melalui warung mereka.
“Ada ya orang-orang yang dulu di e-Warong akhirnya mendatangi penerima manfaat dan mengintimidasi bahwa jika tidak beli di sana nanti tidak mendapat bantuan lagi dan lain sebagainya,” ucap Subagyo.
Menurutnya, uang bantuan itu memang diperuntukkan membeli sembako. Akan tetapi, penerima bantuan tidak diarahkan untuk membeli di warung-warung tertentu. Selama dipergunakan untuk membeli sembako, pemerintah mempersilakan.
Discussion about this post