Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Mahkamah Agung

by Diebaj Ghuroofie
Maret 9, 2022
in HEADLINE, HUKRIM

JAKARTA, BAKPOS – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari semula 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3).

Baca Juga

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang

Maret 10, 2022
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

KPK Pelajari Putusan MA Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Maret 10, 2022

Selain hukuman kurungan, MA juga memangkas pencabutan hak politik Edhy Prabowo, dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman itu dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin (7/3).

Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pemangkasan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Edhy, menurut hakim, dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan,” bebernya.

Salah satunya, mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL.

“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” ungkapnya.

Sebelumnya, di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat. Dari semula 5 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Politisi Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS atau setara Rp 1,1 miliar dengan kurs saat ini, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Majelis tingkat banding juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok atau hukuman 9 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,1 miliar dan Rp 24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada para eksportir.

(OKT/RMID)

Tags: Diskon Hukuman KoruptorEdhy PrabowoKorupsi Benih Lobster
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
NASIONAL

MA Korting Hukuman Edhy Jadi 5 Tahun Bui, KPK Singgung Efek Jera Cegah Perbuatan Korupsi Terulang

Maret 10, 2022
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
NASIONAL

KPK Pelajari Putusan MA Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Maret 10, 2022
Next Post
Pemakaman jenazah Kamaludin yang menjadi korban keganasan KKB di Papua.

Jenazah Jamaludin Korban KKB Papua Dimakamkan di Rangkasbitung

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh