TANGSEL, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel pastikan bakal tingkatkan kapasitas pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Hut Satpol PP ke 72 dan Satlinmas ke-60.
Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Provinsi Banten, Acep menjelaskan bahwa dalam Rakornas peringatan HUT Satpol PP ke 72 dan Satlinmas ke 60, dilaksanakan workshop peningkatan kapasitas Pol PP dan Linmas untuk mewujudkan Satpol PP dan Satlinmas yang professional dan berintegritas.
”Kinerja mereka dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satpol pp dan linmas selain menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah harus menjadi prioritas kita semua,” ujarnya.
Dia menambahkan Pada Rakornas tersebut juga di sampaikan kepada kepala Satpol PP seluruh Indonesia terkait kebutuhan personil Satpol PP dan Satlinmas untuk menyikapi isu tentang akan dihapusnya tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Menurutnya hal ini akan berdampak juga pada keberadaan personil Satpol PP dan Satlinmas yang masih berstatus Non Pegawai Negeri sipil disampaikan. Sehingga seluruh Kepala Satpol PP seluruh Indonesia untuk menghitung dan mengajukan kebutuhan personil Satpol PP sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku melalui badan kepegawaian daerah masing – masing melalui e-formasi.
Dari hal tersebut diatas personil Satpol PP dan Linmas Non Pegawai Negeri Sipil yang tergabung di dalam wadah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Provinsi Banten (FKBPPPN Provinsi Banten) berharap kepada kepala daerah dan kepala Satpol PP agar dapat segera mengajukan kebutuhan personil tersebut.
”Tentunya dengan memperioritaskan pegawai non PNS sebagai salah satu solusi penghapusan tenaga honorer di tahun 2023,” ujarnya sambil menambahkan bahwa pegawai non PNS agar bisa diakomodir menjadi ASN dan menjadi solusi pemenuhan kebutuhan ideal personil Satpol PP sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga menegaskan bahwa personil adalah pegawai negeri sipil yang tertuang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Discussion about this post