CIPUTAT, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel mengadakan Sosialisasi Seleksi Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat bersama para pedagang yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ciputat Selasa (8/3).
Acara dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan siang hari terlihat puluhan pedagang yang memenuhi aula yang menurut undangan dengan jumlah 60 orang per sesi. Mereka menyimak penjelasan dari Sekretaris Disperindag Kota Tangsel Heru Agus Santoso.
“Hari ini kita sosialisasi kepada para pedagang Pasar Ciputat. Kita sudah pastikan Tanggal 28 Maret 2022 pedagang sudah bisa menempati Pasar lama yang sudah direnovasi,” jelas Heru.
Untuk memasuki kios yang baru direnovasi tentunya dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Tentu mengutamakan para pedagang yang direlokasi terlebih dahulu mulai hari Kamis sudah bisa mendaftarkan kepada panitia yang sudah ditentukan oleh Disperindag.
Lurah Cipayung Ciputat, Tomy Patria, mengharapkan kepada Disperindag agar para pedagang yang berjualan di pinggir jalan agar dibersihkan. Terutama yang depan Kantor Koramil, di situ ada Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kan tidak enak orang mau ngurus nikah tapi bau tidak sedap. Bau sampah pastinya sangat menggangu para pengunjung KUA,” tambahnya.
Lanjutan ia, supaya masalah pung yang masih banyak ditemukan di Pasar Ciputat agar sama-sama diberantas dengan cara, pedagang jangan memberi peluang kepada pelaku yang meminta bayaran dengan dalih mengamankan tempat jualan di luar ketentuan.
“Sebab pungli itu ada juga karena ada yang memberi kalau tidak ada yang memberi tentunya tidak akan ada yang menerima. Oleh sebab itu mari sama-sama memberantas yang namanya pungli di Pasar Ciputat,” tegas ia.
Salah satu pedagang emas, Yuli Sarlis juga Ketua Persatuan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), mengeluhkan, pasalnya hanya mendapatkan 1 kios sedangkan ukuran hanya 2×2 meter saja. Tentunya sudah pasti tidak cukup untuk memajang etalase yang sebelumnya ukuran lebih dari 2 meter.
“Kondisi seperti ini akan merugikan kami, namun sayangnya saya sudah mengajukan pertanyaan kepada dinas namun, tidak bisa menjawab keluhan saya, kalau begini saya harus bagaimana agar bisa memajang dagangan saya. Apakah saya harus memotong etalase yang dulu berukuran lebih dari 2 meter, ini sangat merugikan kami pedagang,” beber Yuli.
Discussion about this post