CILEGON, BANPOS – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pelaku berinisial HF dan NM. Diketahui kedua pelaku menjual korban dengan inisial PM (17) seharga Rp1,5 juta untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pelaku HF merupakan warga asal Dusun Buluh Cina, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan NM warga Cempaka Putih Barang, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Barat.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, korban dengan awalnya ditawari pekerjaan oleh kedua pelaku di sebuah butik di Kota Serang melalui media sosial. Namun, saat kedua pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB untuk membawa korban, ibu korban selaku pelapor tidak mengijinkan. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan ibu korban, korban akhirnya dibawa oleh kedua pelaku.
“Pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari anak pelapor menghubungi pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan minibus dengan mengarah ke Pekanbaru Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” kata AKBP Sigit saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3).
Mengetahui anaknya dibawa ke Pekanbaru, lanjut AKBP Sigit, Rabu 16 Februari 2022 pukul 15.00 WIB ibu korban datang ke Polres melaporkan ke unit PPA terkait dengan adanya tindak pidana penculikan pada awalnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan menggunakan IT maupun secara konvensional dengan memeriksa empat orang saksi kemudian berangkat ke Pekanbaru.
“Sesampainya di Pekanbaru penyidik menemukan korban berada di sebuah warung makan di pemukiman, mohon maaf pemukiman tersebut merupakan lokalisasi yang ada di Pekanbaru yaitu di daerah Beringin, Pekanbaru. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tempat makan tersebut,” tuturnya.
Beruntung, berdasarkan hasil pemeriksaan korban belum sempat melayani pria hidung belang karena selalu menolak. Akhirnya pada Senin, 21 Februari 2022 korban dibawa ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan orang tua korban.
Discussion about this post