JAKARTA,BANPOS-Universitas Bangka Belitung (UBB) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun aturan terkait tata kelola universitas yang berintegritas. Hal itu merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan UBB yang ditandatangani kemarin, Senin (7/3), di Kampus UBB.
Dalam pelaksanaannya, KPK akan membantu UBB mewujudkan tata kelola kampus yang akuntabel dan transparan, dimulai dari rekrutmen sumber daya manusia berbasis antikorupsi.
Kemudian, KPK juga akan membantu UBB menerapkan pengelolaan anggaran dan keuangan kampus yang transparan, yakni melalui platform JAGA. Dengan mengakses JAGA.id, mahasiswa hingga penyedia barang dan jasa terkait bisa mengetahui pengelolaan keuangan UBB dan sejumlah data lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dengan menerapkan tata kelola kampus yang berintegritas, UBB telah memberi teladan antikorupsi kepada mahasiswanya. Contoh nyata pencegahan korupsi menjadi penting, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan penindakan.
Hal itu ia sampaikan dalam kuliah umum bertema “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi”, yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
“Mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekedar menjadi teori di ruang kelas. Tapi juga harus menjadi jiwa, dipraktikkan oleh pihak kampus, dan dicontohkan kepada mahasiswa,” beber Ghufron.
Ia juga mendorong para mahasiswa UBB agar tidak takut menjadi praktisi hukum. Karena dengan terjun ke dun”UBB harus bisa mencetak mahasiswa yang bukan hanya pintar dalam keilmuan, tapi juga berintegritas. Pasalnya, korupsi bisa terjadi di mana pun bagi orang yang orientasinya salah,” pesannyaSementara itu, Rektor UBB Ibrahim menyambut baik MoU ini, dan akan meminta dukungan KPK dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di kampusnya. Ibrahim menyampaikan, UBB sudah memiliki mata kuliah antikorupsi, yaitu “UBB dan Kemajuan Peradaban” yang diwajibkan kepada mahasiswa semester 1 dan semester 2.
Discussion about this post