Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KPK Bantu UBB Susun Aturan Tata Kelola Kampus Berintegritas

by Tusnedi Azmart
Maret 8, 2022
in NASIONAL
Foto: Humas KPK.

Foto: Humas KPK.

JAKARTA,BANPOS-Universitas Bangka Belitung (UBB) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun aturan terkait tata kelola universitas yang berintegritas. Hal itu merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan UBB yang ditandatangani kemarin, Senin (7/3), di Kampus UBB.

Dalam pelaksanaannya, KPK akan membantu UBB mewujudkan tata kelola kampus yang akuntabel dan transparan, dimulai dari rekrutmen sumber daya manusia berbasis antikorupsi.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Kemudian, KPK juga akan membantu UBB menerapkan pengelolaan anggaran dan keuangan kampus yang transparan, yakni melalui platform JAGA. Dengan mengakses JAGA.id, mahasiswa hingga penyedia barang dan jasa terkait bisa mengetahui pengelolaan keuangan UBB dan sejumlah data lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dengan menerapkan tata kelola kampus yang berintegritas, UBB telah memberi teladan antikorupsi kepada mahasiswanya. Contoh nyata pencegahan korupsi menjadi penting, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan penindakan.

Hal itu ia sampaikan dalam kuliah umum bertema “Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi”, yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

“Mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekedar menjadi teori di ruang kelas. Tapi juga harus menjadi jiwa, dipraktikkan oleh pihak kampus, dan dicontohkan kepada mahasiswa,” beber Ghufron.

Ia juga mendorong para mahasiswa UBB agar tidak takut menjadi praktisi hukum. Karena dengan terjun ke dun”UBB harus bisa mencetak mahasiswa yang bukan hanya pintar dalam keilmuan, tapi juga berintegritas. Pasalnya, korupsi bisa terjadi di mana pun bagi orang yang orientasinya salah,” pesannyaSementara itu, Rektor UBB Ibrahim menyambut baik MoU ini, dan akan meminta dukungan KPK dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di kampusnya. Ibrahim menyampaikan, UBB sudah memiliki mata kuliah antikorupsi, yaitu “UBB dan Kemajuan Peradaban” yang diwajibkan kepada mahasiswa semester 1 dan semester 2.

Namun, dengan arahan dari KPK, UBB siap melakukan perbaikan. MoU KPK dengan UBB juga menyebutkan, kedua pihak bisa melakukan kegiatan bersama untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi.

Di antaranya melalui pengembangan materi dan promosi pendidikan antikorupsi, pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyelenggaraan seminar/sosialisasi/lokakarya/ pelatihan/kursus antikorupsi, dan peningkatan kesadaran dan budaya antikorupsi.

Namun yang perlu diingat, setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan antikorupsi tidak boleh untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan.

Di sisi lain, nota kesepahaman antara keduanya juga memungkinkan UBB memberikan bantuan kepada KPK. Yakni dengan menjadi ahli dalam persidangan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

MoU antara KPK-UBB juga berisi kerja sama pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penelitian terkait korupsi, serta pendirian pusat kajian antikorupsi di UBB yang prosesnya dibantu KPK.

 

Lalu, KPK dan UBB juga bisa saling bertukar informasi dan/atau data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. Tapi tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh Peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum ini juga turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama Dwi Haryadi; Dekan Fakultas Hukum Derita Prapti Rahayu; Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Yokotani; serta Sekretaris Jurusan Hukum A. Cery Kurnia. [OKT]

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Alfamart dan BPBD Bantu Evakuasi Korban Banjir di Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh