TANGERANG, BANPOS – Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten
Tangerang, Banten, Tumpang Sugian, dilaporkan ke pihak Kepolisian atas pernyataannya yang
diduga melecehkan profesi wartawan.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial (medsos), pria yang kerap disapa Lurah Tumpang
Sugian (LTS) itu menyebut bahwa wartawan dan LSM cukup diberikan amplop berisi uang Rp50
ribu.
“Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng kaleng. Kepala Desa Baja
full, baja Krakatau Steel. Wartawan LSM lewat, kalau mau diberi Rp50 ribu diamplop silahkan,
kalau tidak mau akan saya tunjukan ketika saya dididik di Pusdikif Cimahi Bandung. Wartawan
LSM jangan macam-macam ke LTS (Lurah Tumpang Sugian,Red),” kata Tumpang dalam
rekaman yang beredar.
Atas viralnya rekaman yang menyinggung profesi wartawan dan LSM tersebut, Tumpang pun
memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan wartawan dan LSM jika perkataan saya
menyinggung saudara-saudara saya, soalnya saya manusia biasa khilaf, dosa kekurangan ada
pada diri saya sebagai manusia, kesempurnaan milik Allah SWT,” ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin, menilai
bahwa pihaknya sangat mengecam pernyataan yang dilontarkan oleh oknum Kades Wanakerta.
“Jelas pernyataan ini sangat merendahkan kami yang berprofesi sebagai wartawan. Untuk itu
kami sangat mengecam dan akan meminta klarifikasi dari oknum kades tersebut,” ujarnya.
Sangki pun menegaskan bahwa apabila ada oknum wartawan yang kerap meminta uang, bisa
langsung dilaporkan ke Dewas Pers. “Kalaupun yang bersangkutan merasa ada wartawan yang
kerap meminta uang, itu hanyalah oknum. Jangan mengeneralisir jika seluruh wartawan seperti
itu, jika ada yang meminta terlebih memeras silakan laporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.
Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya, Taslim, mengatakan bahwa pelaporan oknum Kades
Wanakerta ini didasari oleh pernyataannya yang menyinggung profesi wartawan dan juga LSM.
“Karena pernyataan oknum Kades Wanakerta yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan
Wartawan, oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi,” ungkapnya.
Taslim menilai pernyataan oknum Kades Wanakerta ini sangat melukai dan menyinggung
profesi wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. “Omongannya lurah Tumpang sudah
keterlaluan kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan
dan LSM,” tandasnya.
Meskipun demikian, Kepala Desa Wanakerta itu resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort
Tangerang pada Minggu (6/3) malam. Dengan nomor laporan
TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten diterima oleh tim penyidik Polresta
Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya akan
menangani laporan ini secara profesional. “Kita akan menangani perkara ini secara profesional,
dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tentunya kita juga memiliki Program
Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), yang menjadi program Pak
Kapolri,” ujarnya. (MG-03/MUF)
Discussion about this post