SERANG, BANPOS – Sejumlah ahli waris Unus bin Saripan pemilik lahan parkir pantai Karangsari Carita Pandeglang mendatangi Mapolda Banten. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan Pemkab Pandeglang, Senin, 3/1/22.
Para ahli waris itu didampingi Uday Suhada, selaku anggota tim Kuasa Hukum warga dari kantor Hukum EFHA Salim dan Rekan yang berkantor di Ciputat Tangsel. Dalam keterangannya, Uday yang juga direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini menjelaskan bahwa Pemkab Pandeglang telah melakukan penyerobotan atas obyek tanah tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya mendampingi ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka atas sebidang tanah yang diserobot Pemda Pandeglang. Karenanya kami melaporkannya ke Polda Banten dua pekan lalu. Alhamdulillah laporan itu hari ini ditindak lanjuti oleh Pihak Harda Polda Banten, yang langsung turunkan Tim ke obyek perkara” ungkap Uday, Jum’at (4/3/22).
Seperti diketahui sengketa tanah Karangsari di pantai Carita Pandeglang, sempat geger pada tahun 2004, yang menelan uang rakyat Rp.5 milyar yang bersumber dari APBD (Rp 1,5 M APBD Pandeglang, Rp 3,5 M APBD Banten).
Uday juga menjelaskan bahwa Pemkab Pandeglang pada Rabu (3/12/21) secara mengejutkan melakukan penyerobotan dengan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dengan menggandeng Pihak Ketiga.
“Tak tanggung-tanggung, Pemkab melalui Surat dari Sekda, mengerahkan aparat kepolisian setempat dan Satpol PP untuk mengamankan penguasaan lahan tersebut.” tambah Uday.
“Adapun dasar pelaporan kami antara lain, bahwa Almarhum Unus bin Saripan meninggalkan warisan sebidang tanah di blok Cileuweung Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang. Buktinya adalah Girik C No.19 Persil 137a D IV seluas 10.950 meter persegi. Dengan letak batas, sebelah utara tanah Ipik bin Husen; timur jalan raya; selatan tanah Noti (selokan) dan barat tanah Ipik bin Husen”. terang Uday.
Selain itu ahli waris juga memegang Surat Keputusan Pengadilan Agama Pandeglang tahun 2005 tentang Fatwa Waris dan Harta Waris. “Atas kepemilikan tanah itu tidak pernah menjual, menyewakan, meminjamkan, menjadikan sebagai obyek perjanjian kerjasama dengan siapapun. Tapi Pemkab Pandeglang malah menyerobot tanah rakyatnya sendiri.” berernya.
Discussion about this post