CILEGON, BANPOS – Kota Cilegon satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang masuk ke dalam kebijakan pemerintah pusat yaitu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah menerapkan sejumlah kebijakan sehubungan dengan PPKM Level 4 tersebut. Kebijakan itu salah satunya menerapkan kegiatan belajar mengajar sekolah dengan cara pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, pihaknya dengan status Kota Cilegon meningkat menjadi Level 4 memutuskan untuk memberhentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dikatakan Heni, dengan PPKM Level 4, Dindik Cilegon menerapkan PJJ di seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP. Keputusan itu telah dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 420/368-Dindik tanggal 02 Maret 2022 tentang PJJ.
“Mengigat Cilegon kembali masuk ke level 4 penyebaran Covid-19, jadi kami putuskan kembali menerapkan PJJ. PJJ berlaku mulai PAUD, TK, SD dan SMP se-Kota Cilegon,” kata Heni saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Lebih lanjut, Heni menyatakan, penerapan PJJ akan efektif diberlakukan mulai Senin, (7/3). Aturan itu diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Jadi aturan PJJ ini mulai Senin diberlakukan kemudian belum tahu sampai kapan diterapkan. Kita nunggu informasi sampai ada pemberitahuan perubahan status lagi dari pusat,” tuturnya.
Mantan Kepala DP3AKB Kota Cilegon ini mengungkapkan, selain kebijakan PJJ, pihaknya juga dalam menghadapi siswa yang akan menjalani Ujian Tengah Semester (UTS) pada Senin (7/3) akan memberlakukan pelaksanaan ujian dengan online atau daring (dalam jaringan).
“UTS yang akan dilaksanakan pada Senin ini juga tidak tatap muka melainkan secara online/daring,” tuturnya.
Meski akan menerapkan UTS dengan daring namun terdapat beberapa sekolah yang dikecualikan yakni akan melaksanakan ujian dengan pola luring. Sekolah-sekolah itu, kata perempuan bergelar doktor ini, berada di daerah pelosok yang sulit mendapatkan signal internet.
Discussion about this post