SERANG, BANPOS – Polres Serang Kota berhasil mengamankan sebelas orang pada saat melakukan penggrebekan tempat hiburan malam (THM) ‘terselubung’ di Kawasan Perumahan Persada Banten, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (27/2) dini hari lalu.
Selama ini tempat karaoke tersebut beroperasi dengan menggunakan izin sebagai salon kecantikan dan kafe. Namun ternyata menyiapkan kamar-kamar untuk karaoke dan beroperasi hingga subuh.
Selain Ilegal, diduga tempat karaoke tersebut meresahkan masyarakat sekitar sehingga polisi kini menyegel tempat itu.
Kapolres Serang Kota, Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa sebelas orang yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan dua orang pengunjung telah diamankan pihak kepolisian pada saat penggerebekan.
“Diamankan sebelas orang dan dibawa ke Mako Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan izin usaha THM,” katanya, Senin (28/2).
Ia menuturkan bahwa pihak kepolisian telah mendapat laporan dari warga jika ada tempat karaoke atau tempat hiburan malam yang beroperasi di tengah permukiman tanpa izin yang jelas.
“Personel melakukan pengecekan lokasi dan warga berkumpul untuk menyaksikan kegiatan razia dan pendisiplinan prokes pada kegiatan razia tempat Karoke atau THM,” tutur Maruli.
Dengan demikin, pihaknya menyatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut telah ditutup dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk sementara.
“Kegiatan (razia) selesai pukul 03.00 dengan aman dan kondusif. Pintu masuk THM ditutup dengan gembok kemudian disegel oleh Satpol PP Kota Serang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan pihaknya tidak melakukan penggrebekan melainkan masyarakat setempat yang mendatangi THM tersebut karena merasa terganggu.
“Bukan penggrebekan, tapi ada beberapa masyarakat dan RT/RW di lingkungan setempat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas karaoke di lingkungan perumahan persada,” terangnya.
Padahal sebelumnya, Satpol PP Kota Serang telah mengingatkan dan melakukan penutupan sementara salon kecantikan tersebut. Namun, pemilik dan pengelola tidak mengindahkan imbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Dulu sudah kami ingatkan dan penutupan sementara oleh Satpol PP. Tapi ternyata mereka buka secara diam-diam, akhirnya masyarakat sekitar mendatangi pada malam itu,” ujar Kusna.
Meskipun Satpol PP Kota Serang rutin melakukan patroli, namun menurutnya tempat hiburan malam tersebut sulit diprediksi jam operasionalnya.
“Iya betul, sering patroli namun memang susah diprediksi karena kadang-kadang buka, kadang-kadang tutup. Ke depan kami akan intens secara terus menerus patroli,” katanya.
Meski demikian, pihaknya membolehkan tempat hiburan malam tersebut beroperasi namun harus dengan izin yang jelas.
“Kami tetap akan mempersilahkan kepada seluruh warga masyarakat untuk berusaha, tapi harus berizin dan disesuaikan dengan usahanya, sehingga tidak menganggu warga sekitar. Nanti kami akan cek kelengkapan perizinannya. Kalau memang ada izin, harus disesuaikan, dan Kalau tidak ada izinnya kami tutup sementara,” tuturnya.
Berbeda dengan Ketua RW 04 Lingkungan Perumahan Persada Banten, Benny mengatakan bahwa warga Persada Banten menginginkan THM tersebut tutup secara permanen dan tidak lagi beroperasi di lingkungannya.
“Kalau harapan dan keinginan kami, tempat hiburan itu ditutup saja dan jangan beroperasi di tengah permukiman warga, kan sudah jelas melanggar,” ucapnya.
Menurut Benny, Pemkot Serang harus tegas dalam memberikan aturan dan penindakan terhadap hal-hal seperti itu. Apalagi tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin secara jelas dan beroperasi di malam hari hingga menjelang subuh.
“Tentu, pemerintah harus tegas, dan itu kan memang ilegal. Kami, warga menginginkan tempat karaoke itu ditutup permanen, karena menganggu dan meresahkan,” tandasnya. (MG-01/AZM)
Discussion about this post