TIGARAKSA, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berencana menertibkan semua galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengaku, saat ini sudah dimulai pembahasan untuk penertiban galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang.
Menurut Bambang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten dan Satpol PP Provinsi Banten, bahwa di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian yang legal. Pihaknya saat ini sudah mempersiapkan 80 plang penyegelan khusus untuk galian tanah. Nantinya setiap titik akan dipasang beberapa plang.
“Para camat sudah melaporkan galian-galian tipe c kepada kami. Katanya semakin ke sini semakin meningkat. Jadi di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian tipe c yang legal,” katanya, Senin (11/11).
Galian tanah dianggap menjadi penyebab perubahan struktur tanah dan itu harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk tahapan awal dan yang sudah didata, ada 8 titik galian tanah di Kabupaten Tangerang yang akan ditertibkan diantaranya di Kecamatan Cikupa, Sukadiri, Kresek, Cisoka, dan Solear.
“Sebenarnya kalau ada izin tidak masalah, tapi selama ini kan tidak ada izin, dan izin ini tidak cukup ke desa dan kecamatan saja. Yang jelas permohonan dari pemilik tanah, jumlah tanah yang diangkut berapa, diangkutnya kemana, itu harus dijelaskan, karena itukan Sumber Daya Alam (SDA), sebenarnya tanah ini tidak boleh diperjualbelikan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Sapri mengatakan, pihaknya mendukung rencana Satpol PP yang akan melakukan penertiban galian tipe c. Menurutnya, hal itu sangat diperlukan mengingat banyak persoalan yang diakibatkan galian tanah. Salah satu contohnya adalah banyaknya kendaraan yang bertonase besar melintas di jalan yang padat, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Discussion about this post