Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Semua Galian Tanah Akan Ditertibkan

by Panji Romadhon
November 12, 2019
in EKONOMI, PEMERINTAHAN
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi

TIGARAKSA, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berencana menertibkan semua galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengaku, saat ini sudah dimulai pembahasan untuk penertiban galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang.

Menurut Bambang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten dan Satpol PP Provinsi Banten, bahwa di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian yang legal. Pihaknya saat ini sudah mempersiapkan 80 plang penyegelan khusus untuk galian tanah. Nantinya setiap titik akan dipasang beberapa plang.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026

“Para camat sudah melaporkan galian-galian tipe c kepada kami. Katanya semakin ke sini semakin meningkat. Jadi di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian tipe c yang legal,” katanya, Senin (11/11).

Galian tanah dianggap menjadi penyebab perubahan struktur tanah dan itu harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk tahapan awal dan yang sudah didata, ada 8 titik galian tanah di Kabupaten Tangerang yang akan ditertibkan diantaranya di Kecamatan Cikupa, Sukadiri, Kresek, Cisoka, dan Solear.

“Sebenarnya kalau ada izin tidak masalah, tapi selama ini kan tidak ada izin, dan izin ini tidak cukup ke desa dan kecamatan saja. Yang jelas permohonan dari pemilik tanah, jumlah tanah yang diangkut berapa, diangkutnya kemana, itu harus dijelaskan, karena itukan Sumber Daya Alam (SDA), sebenarnya tanah ini tidak boleh diperjualbelikan,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Sapri mengatakan, pihaknya mendukung rencana Satpol PP yang akan melakukan penertiban galian tipe c. Menurutnya, hal itu sangat diperlukan mengingat banyak persoalan yang diakibatkan galian tanah. Salah satu contohnya adalah banyaknya kendaraan yang bertonase besar melintas di jalan yang padat, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Mengenai galian tanah sudah tidak diperbolehkan, karena Perda galian tipe C sudah dicabut. Harus ditindak bila ada yang melanggar dan ini perlu dukungan semua masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya. (bnn/pbn)

Tags: Galian TanahKabupaten TangerangPenertibanSatpol PP
Share14TweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman
PERISTIWA

Korban Jalan Rusak di Tangerang Disarankan Lapor Ombudsman

Februari 19, 2026
Next Post
Suasana di Kampung Cileles RT 02/ RW 05, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Senin (11/11) sore.

‘Numpang’ ke Bogor, 2.000 Rumah Warga Bantar Panjang Rutin Padam Listrik

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh