TANGERANG, BANPOS – Ratusan buruh melakukan aksi unjukrasa Tolak Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT) Permenaker No 2/2022, di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (24/2). Unjuk rasa tersebut terkait aturan baru tentang pencairan dan persyaratan pembayaran JHT yang dinilai merugikan buruh.
Dalam aksi tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes pol Komarudin, mengapresiasi buruh yang melakukan aksi unjuk rasa dengan santun, tertib dan elegan. Ucapan terimakasih tersebut disampaikan kepada ratusan buruh olehnya, saat menaiki mobil komando unjuk rasa.
“Hari ini saya hanya ingin menyampaikan ungkapan rasa terimakasih apresiasi rasa bangga yang setinggi-tingginya. Kepada saudara-saudara buruh yang telah memperlihatkan kepada seluruh Masyarakat Kota Tangerang inilah bukti ataupun bentuk era demokrasi Yang sesungguhnya,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa para buruh tersebut sesuai dengan undang-undang yang diatur dalam undang-undang. Oleh karenanya, ia sebagai penanggungjawab petugas keamanan mengucapkan terimakasih,
“Rekan-rekan buruh menyampaikan aspirasi sebagaimana amanat undang-undang yang diatur undang-undang secara santun tertib dan elegan. Oleh karenanya saya sekali lagi mengucapkan terima kasih dan apresiasi. Atas nama seluruh petugas keamanan saya selaku penanggung jawab mengucapkan terimakasih,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin juga meminta kepada buruh untuk kembali kerumah masing-masing dengan menjaga keselamatan dan menjaga ketertiban saat dijalan. Ia juga mengimbau kepada para buruh, untuk kembali ke kediaman masing-masing usai unjukrasa.
“Yang terkahir, setelah ini kita akan kembali kekediaman masing-masing, oleh karena itu tetap jaga keselamatan, jaga ketertiban kita harus ingat saudara-saudara kita di luar sana juga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas. Sampaikan salam hormat kami kepada keluarga dirumah, Insyaallah keluarga menunggu di rumah kita kembali dengan selamat,” tandasnya.
Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh pimpinan Dewan, ratusan buruh membubarkan diri dengan tertib. (MUF)
Discussion about this post