Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 18, 2022
in HEADLINE, HUKRIM
0
Baru Bebas, Tiga Eks Direktur BJB Syariah Ditahan Lagi

Ketiga mantan direktur BJB Syariah pusat, yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten digiring ke mobil tahanan, Kamis (17/2).

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang direktur sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit pengadaan kapal. Tiga diantaranya tersebut merupakan direktur pada BJB Syariah pusat, pada tahun 2016. Sementara satunya merupakan direktur perusahaan swasta.

Diantara empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, baru tiga saja yang ditahan oleh Kejati Banten. Ketiganya merupakan mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat TS, mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat HA dan mantan Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat YG.

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Sementara Direktur PT. HS selaku perusahaan penerima kredit, HH, tidak hadir dalam pemanggilan. HH mangkir dari panggilan tanpa adanya keterangan. Kendati demikian, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, diketahui bahwa YG merupakan ‘alumni’ kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi pada tahun yang sama pada peristiwa hukum yang tengah digarap Kejati Banten saat ini.

Pada direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YG alias Yocie Gusman, diputus bersalah pada kasus kredit fiktif yang diberikan kepada PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016, pada saat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat. Yocie pun divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta pada tahun 2019 silam.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Berdasarkan pantauan, ketiga mantan direktur BJB Syariah tersebut digelandang oleh tim Kejati Banten ke mobil tahanan pada pukul 19.08 WIB. Ketiganya mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejati Banten.

Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, TS, HA dan YG serta satu saksi yang tidak hadir yakni HH, telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena telah menyetujui pemberian kredit pembiayaan pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur.

“Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB, terhadap TS, HA, YG dan HH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya, Kamis (17/2).

Page 1 of 2
12Next
Tags: BJB SyariahDugaan KorupsiKejati BantenKorupsi perbankan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
HUKRIM

Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Agustus 30, 2024
Kata Bappeda Banten, Gak Ada Tuh Proyek Strategis Daerah
HEADLINE

Kata Bappeda Banten, Gak Ada Tuh Proyek Strategis Daerah

Agustus 30, 2023
ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum
HUKRIM

ICON+ Gandeng Kejati Banten Untuk Berikan Bantuan Hukum

Agustus 7, 2023
Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD
HEADLINE

Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD

Juli 27, 2023
Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis
HUKRIM

Kajati Banten: Penegakan Hukum Harus Tegas dan Humanis

Juli 22, 2023
Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023
PERISTIWA

Cara Warga Kampung Cipanas, Desa Mancak Turut Merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 2023

Juli 21, 2023
Next Post
Diduga Selewengkan Bantuan Program KIP, Truth Laporkan SMPN 2 Mauk ke Kejari

Penggunaan Biaya Penunjang Operasinal Kepala Daerah Hars Dibuka ke Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×