PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka memberikan kesempatan, bagi para tenaga honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Tahun 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusulkan sebanyak 523 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, usulan formasi PPPK itu sudah disampaikannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Dari angka yang diajukan, terdiri dari 108 guru agama, dan non guru atau teknis 415 formasi,” kata Furqon, Kamis (17/2).
Ia berharap, usulan formasi tersebut disetujui semuanya oleh Pemerintah Pusat. Sebab, jumlah tenaga honorer masih cukup banyak yang belum diangkat menjadi ASN atau jalur PPPK.
“Ini bagian dari perjuangan dan ikhtiar kita, khususnya untuk memperjuangkan para tenaga honorer atau pegawai kontrak di Pandeglang,” tambahnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri menambahkan, dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat, membuat para pegawai itu cemas. Bahkan, sebagian ada yang meminta honorer diangkat ASN tanpa syarat.
“Melalui usulan itu, diharapkan ada kesempatan yang sama bagi para honorer, untuk terus melanjutkan pekerjaannya,” ungkap Amri.
Diakuinya, ia kerap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, serta stakeholder lainnya, guna mencari solusi bagi para honorer tersebut.
Ditambahkannya pula, sejauh ini Pemkab Pandeglang masih membutuhkan pegawai dengan formasi guru, tenaga teknis kesehatan, dan pertanian.(PBN/BNN)
Discussion about this post