Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sempat Buron 7 Tahun, DPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari Serang

by Diebaj Ghuroofie
Februari 17, 2022
in HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Setelah menjadi buronan selama 7 tahun, Direktur CV Baskara Adi Perkasa, Istuti Indarti, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Istuti diketahui merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar. Ia melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama pelariannya.

Baca Juga

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

Desember 19, 2025
Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Desember 9, 2025
Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Oktober 28, 2025
Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang

Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang

Oktober 7, 2025

Terpidana ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti, selanjutnya terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan kelas II A Tangerang, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” ujar Kasi Intelejen pada Kejari Serang, Mali Diaan, Kamis (15/2).

Ia menuturkan bahwa terpidana perkara korupsi pengadaan biskuit balita tersebut merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes provinsi banten Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar.

“Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” tuturnya.

Istuti dan Agus sebelum diputus oleh MA, telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Serang. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten, keduanya divonis 2,5 tahun penjara.

Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.

“Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” terangnya.

Terpidana Istuti dan Agus divonis telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi. (DZH)

Tags: DPO Korupsi MPASIDPO Korupsi MPASI Ditangkap Kejari SerangKejari SerangKorupsi MPASISempat Buron 7 Tahun
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang
HUKRIM

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

Desember 19, 2025
Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar
HEADLINE

Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Desember 9, 2025
Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau
HUKRIM

Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Oktober 28, 2025
Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang
HUKRIM

Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang

Oktober 7, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
HUKRIM

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025
Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, Direktur Salah Satu BUMD Serang Jadi Tersangka
HEADLINE

Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar, Direktur Salah Satu BUMD Serang Jadi Tersangka

September 16, 2025
Next Post

Klaim Ishak Newton, Sisa Dana Hibah KNPI Banten Sebesar Rp400 Juta Telah Dikembalikan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh