SERANG, BANPOS – Sebagai tindak lanjut Kerjasama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi seluruh anggota Kadin Banten secara daring, Rabu (16/2).
Kepala Kanwil DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, dalam sambutannya memberikan pencerahan mengenai betapa signifikannya peran pajak dalam pembangunan, terutama dalam mendukung pemerintah untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dikarenakan kondisi pandemi dalam 2 tahun terakhir.
“Momentum sosialisasi ini sebagai awal lebih tertibnya administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman wajib pajak, khususnya para pengusaha yang tergabung dalam Kadin di Provinsi Banten,” ujarnya.
Wakil Ketua Kadin, Alugoro Mulyowahyudi, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi seluruh anggota Kadin Banten.
“Kami berharap, kerjasama ini dapat berlanjut serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang UU HPP dan PPS secara lebih mendalam oleh Tim penyuluh Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono, serta review kewajiban pajak bulanan dan tahunan bagi pengusaha oleh Muslih Anwari. Selanjutnya, ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab hingga pukul 15.00 WIB. (MUF)
Discussion about this post