CILEGON, BANPOS – Tahanan kasus narkoba berinisial AA (21) diduga ditemukan tewas di sel tahanan Polres Cilegon, Selasa (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi yang didapat, jenazah memiliki sejumlah memar dan lebam.
Pengacara Keluarga mendiang AA, Muhibudin mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, mereka mendapatkan informasi bahwa AA meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB.
“Semalam sekitar jam 9 jam 10 malam (mendapatkan informasi),” kata Muhibudin kepada awak media saat ditemui di RSUD Cilegon, Rabu (16/2).
Lebih lanjut ia menyatakan, pihak keluarga awalnya tidak mengetahui adanya penangkapan oleh Satnarkoba Polres Cilegon kepada saudara AA. Ia menyebut, ada pihak keluarga yang menduga ada tindak pidana narkoba dan dilakukan penangkapan serta penahanan oleh Satnarkoba Polres Cilegon.
“Kemudian keluarga tidak mengetahui adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Cilegon, yang kemudian keluarga menerima kabar bahwa diduga si korban ini meninggal dunia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak keluarga meminta jenazah diautopsi di RSUD Cilegon, untuk meminta hak-haknya dalam rangka mencari sebuah pembuktian pembenaran. Menurutnya, proses autopsi itu bagian dari bentuk pembuktian untuk mengungkapkan apakah memang adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan Polres Cilegon atau tidak, atau memang adanya penelantaran yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam hal ini kepada tahanan.
“Oleh karena itu, ini pihak keluarga sedang melakukan upaya-upaya mencari sebuah pembenaran agar mendapatkan sebuah kepastian dan keadilan,” terangnya.
Lebih jauh, menurut cerita dari keluarga, disebutkan adanya beberapa memar dan lebam pada tubuh AA.
“Tetapi untuk kepastiannya hari ini akan dilakukan autopsi sehingga kita pun akan menjadi tahu menjadi terang apa sih yang terjadi dengan korban,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, mengaku pihaknya mendapatkan informasi tahanan tersebut pingsan di dalam rumah tahanan sekitar pukul 19.00 WIB.
Discussion about this post