Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

by Diebaj Ghuroofie
Februari 16, 2022
in EKONOMI, POLITIK

SERANG, BANPOS – Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi, menyebut bahwa retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar lama adalah pemerasan terselubung. Sebab, retribusi yang harus dibayarkan setiap harinya mencapai Rp40.000.

“Saya harus jujur mengatakan, walaupun ini pahit, ini pemerasan yang terselubung,” ucapnya, kemarin.

Baca Juga

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
UNIBA Buka Program Magister Hukum

UNIBA Buka Program Magister Hukum

Maret 1, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026

Ia merincikan, apabila dihitung retribusi PKL Pasar Lama yang dipatok Rp40.000 dan dikalikan 30 hari, maka PKL tersebut harus merogoh sebesar Rp1.200.000 untuk biaya retribusi. Padahal, kata dia, Pemkot Serang sudah memiliki Perda retribusi, yang besarannya tidak sampai jumlah tersebut.

“Adanya pungutan retribusi, retribusi ini apakah masuk ke PAD kita? wallahualam, padahal kita sudah punya Perda retribusi tapi saya kira jumlahnya tidak sebesar itu,” ucapnya.

Tak hanya di Pasar Lama, PKL di Stadion ter informasikan bahwa ada retribusi sebesar Rp12 ribu sampai Rp17 ribu per hari. Menurutnya, adanya retribusi yang tidak sesuai dengan Perda retribusi itu merupakan hal keterlaluan.

“Ini kan sangat luar biasa, kita punya Perda retribusi. Bisa dilihat dalam Perda tersebut, jumlah yang harus dibayarkan berapa,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami, mengatakan bahwa dalam sehari dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membayar retribusi dan biaya lainnya. Ia membayar bukan hanya kepada pemerintah saja, namun juga kepada oknum yang memegang wilayah tersebut.

“Lumayan gede, sehari Rp40 ribu itu pasti keluar buat bayar salaran,” ujarnya.

Dia mengaku, dalam sehari biasanya terdapat dua sampai tiga orang yang meminta ‘jatah’. Seperti DLH Kota Serang sebesar Rp2 ribu, DinkopUKMPerindag Kota Serang sebesar Rp2 ribu.

“Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2 ribu. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10 ribu. Itu setiap hari mintanya,” tandasnya.

(MUF/DZH/PBN)

Tags: Berita BantenDPRD Kota SerangDugaan pungliPasar Lama Kota Serangpungli banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
UNIBA Buka Program Magister Hukum
HUKRIM

UNIBA Buka Program Magister Hukum

Maret 1, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue
PERISTIWA

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final
PEMERINTAHAN

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Jaga Iklim Investasi Banten
EKONOMI

Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Jaga Iklim Investasi Banten

Januari 27, 2026
Next Post

Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran BPO, Andika: Pemprov Terbuka Bantu Kejati

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh