Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Petangtang-petengteng Membawa Celurit, Sejumlah Remaja Diamankan

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 15, 2022
in HUKRIM
0
Petangtang-petengteng Membawa Celurit, Sejumlah Remaja Diamankan

Sejumlah remaja yang diamankan karena membawa senjata tajam.

JATIUWUNG, BANPOS – Membawa celurit dan bergaya bak jagoan, itulah tingkah kelompok remaja ini. Namun begitu diringkus polisi, mereka Cuma mampu menunduk lesu. Hilang sudah sikap petantang petenteng yang sebelumnya diperlihatkan.

Remaja-remaja yang sangar ketika bergerombol ini akhirnya ditangkap personel Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota. Berjumlah enam orang dan membawa sajam remaja tersebut diamankan saat akan melakukan aksi tawuran, Minggu, (13/2) lalu.

Baca Juga

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, mereka diamankan polisi di Kawasan Perumahan Purati, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Katanya, mereka masih berstatus pelajar.

“Kami telah mengamankan anak-anak diduga yang bersangkutan akan melakukan tawuran serta salah seorang kedapatan membawa sajam,” ujarnya Senin, (14/02).

Dia mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan dari warga kalau adanya gerombolan remaja yang yang diduga akan melakukan tawuran. Ketika di lokasi, enam remaja berhasil diamankan bersama barang bukti satu senjata tajam. “Barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis cerulit,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kata Abdul, pihaknya hanya mengamankan satu senjata tajam saja dari enam pelajar. Diduga, senjata tajam itu akan digunakan untuk menyerang lawannya. “Keenam pelajar tersebut dibawa ke Polsek Jatiuwung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kata dia, remaja yang diamankan itu terjerat tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum. Hal ini tercantum dalam pasal 170 KUHP Juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 / 1951 tentang Kedapatan Membawa Senjata Tajam di Muka Umum. (IRFAN/BNN)

Tags: Jatiuwungremaja diamankan polisi
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Kapolres Pandeglang Bantu Warga Pasireurih

Kapolres Pandeglang Bantu Warga Pasireurih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×