Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 14, 2022
in HEADLINE
0
JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

SERANG, BANPOS – Manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Hal ini dimuat dalam Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

“Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya.

Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja.

“Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya. (MG-03)

Tags: DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi KemenakerJHTJHT Cair Diusia 56 TahunKemenaker
ShareTweetSend

Berita Terkait

Jokowi Minta PSN Kelar Sebelum Tahun 2024
PERISTIWA

Jokowi Minta PSN Kelar Sebelum Tahun 2024

Juli 14, 2023
Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023
PERISTIWA

Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023

Juni 23, 2023
Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan
PERISTIWA

Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Buruh Lakukan Dengan Tertib dan Elegan

Februari 24, 2022
Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam
EKONOMI

Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

Februari 15, 2022
Next Post
Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Rugikan Negara Rp40 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×