Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tertibkan ODOL, Satlantas Polres Serang Gelar KRYD

Penulis Diebaj Ghuroofie
Februari 12, 2022
in PERISTIWA
Tertibkan ODOL, Satlantas Polres Serang Gelar KRYD

SERANG, BANPOS – Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), Sabtu (12/2).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gerbang Tol Ciujung wilayah hukum Polres Serang dengan dipimpin langsung Kasatlantas AKP Tiwi Afrina dengan diikuti 20 personil.

Baca Juga

Viral Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang, Mantan Kepsek Buka Suara

Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat

“Kegiatan KRYD ini dalam rangka penertiban kendaraan ODOL di gerbang Tol Ciujung. Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk tidak mengangkut muatan berlebihan,” ungkap AKP Tiwi Afrina.

Tiwi menjelaskan, kegiatan KRYD dilaksanakan dengan cara humanis dan profesionalisme kepada sopir truk atau kendaraan ODOL, sesuai dengan pedoman dan aturan.

Ia menjelaskan, bilamana ditemukan kendaraan ODOL tidak menerapkan tertib berlalu lintas, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun untuk saat ini, personil di lapangan memberikan tindakan berupa teguran dan imbauan. Kegiatan KRYD dalam rangka penertiban Kendaraan ODOL berjalan dengan aman dan kondusif, serta dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

“Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan teguran dan imbauan kepada sopir truk ataupun pick up yang belum memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar ke depan memperhatikan kapasitas muatan,” tuturnya.

Tiwi mengungkapkan, personel di lapangan juga melakukan penempelan stiker imbauan larangan ODOL pada kendaraan angkutan barang.

“Kita lakukan penempelan stiker pada bagian kaca depan kendaraan. Tujuan agar pemilik kendaraan maupun sopir mengetahui adanya larangan ODOL serta adanya sanksi pidana,” jelasnya.

Ia menyebut, terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: ODOLSatlantas Polres SerangTertibkan ODOL Satlantas Polres Serang Gelar KRYD
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Dua Spesialis Pencurian Motor Parkiran Dibekuk Polisi

Dua Spesialis Pencurian Motor Parkiran Dibekuk Polisi

Discussion about this post

  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu