Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Pengrusakan Ponpes Berjalan Sesuai Prosedur

by Tusnedi Azmart
Februari 10, 2022
in HUKRIM, PERISTIWA
Ponpes Al-Marus, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang

Ponpes Al-Marus, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang

SERANG, BANPOS- Tim penyidik Reskrim Polres Serang membantah jika proses hukum terhadap kasus dugaan pengrusakan sarana Ponpes Al-Marus yang berlokasi di Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang berjalan lamban. Pasalnya, saat ini penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi atas kasus dugaan pengrusakan tersebut.

“Tidak benar jika proses hukum terhadap kasus itu lamban. Karena saat ini prosesnya juga masih bergulir. Pemeriksaan pelapor dan terlapor serta saksi-saksi. Tentunya penanganan kasus ini juga harus sesuai prosedur,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada BANPOS, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026

Dedi juga meluruskan jika tim penyidik baru menerima laporan dari kuasa hukum pelapor pada 4 Januri 2022. Bukan sudah berjalan 6 bulan seperti yang dikatakan pelapor kepada media.

“Lapdu dibuat oleh kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2021. Dan masuk ke Reskrim Polres Serang pada 4 Januari 2022. Saat ini masih berproses bukan terbengkalai selama enam bulan. Setelah lengkap nanti, baru gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya,” papar Dedi.

Dedi menjelaskan, dalam penyelidikan awal, kasus dugaan pengrusakan tersebut juga terungkap jika ada persoalan saat pembangunan sarana Ponpes. Yang disebutkan tidak ada izin dari pihak yang mengklaim menjadi pemilik lahan.

“Memang dari pemeriksaan awal ada dugaan penggunaan lahan tanpa izin. Dulu persoalan ini sempat mencuat juga, dan dimediasi oleh aparatur pemerintahan setempat. Ada kesepakatan dari pihak yang mengklaim pemilih lahan jika Ponpes boleh menggunakan lahan tersebut. Namun memang tidak ada bukti hitam diatas putihnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, mengeluhkan lambannya aparat kepolisian terkait penanganan kasus pengrusakan pondok pesantren (Ponpes) Al-Marus beberapa waktu lalu. Padahal, kasus pengrusakan bangunan Ponpes tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan yang lalu.

Pemilik Ponpes Al-Marus, Ustadz Asari, saat ini mengaku pasrah menunggu proses hukum yang sudah dilaporkan ke Polres Serang. Pihaknya telah melayangkan laporan sudah hampir setengah tahun.

“Kita sebagai masyarakat, harus taat terhadap hukum yang berlaku, sampai pelaku pengrusakan tersebut segera ditangkap,” ungkapnya, Senin (7/2/2022) lalu.

Asari mengaku, bangunan Ponpes yang sudah dirusak, sampai saat ini masih dibiarkan, hingga proses penanganan hukum di Polres Serang selesai terlebih dahulu. Apabila proses hukum sudah selesai, gedung tersebut akan kembali diperbaiki.

“Sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan dan pelakunya ditangkap,” tandasnya. (RED)

Tags: Pengrusakan PonpesPolisi Ogah Disebut Lamban Tangani Kasus Pengrusakan Ponpespolres serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh
HUKRIM

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan
HUKRIM

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang
HUKRIM

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang
HUKRIM

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir
HUKRIM

Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir

Januari 11, 2026
Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko
HUKRIM

Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko

Januari 9, 2026
Next Post

Pengusaha Tambang Pasir Diminta Solusi untuk Warga Terdampak

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh