KENDARI, BANPOS – Presiden Joko Widodo menyetujui adanya penataan terhadap ekosistem industri pers sehingga terciptanya iklim kompetisi yang lebih seimbang di antara media-media arus utama dengan platform digital asing.
Hal ini ia sampaikan secara daring dalam sambutan acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dorongan disahkannya regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher right menjadi salah satu usulan yang mengemuka dalam HPN kali ini.
Jokowi pun menawarkan tiga opsi mengenai regulasi publisher rights, yaitu dengan membentuk UU baru, merevisi undang-undang terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).
“Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan. Apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” ucap mantan gubernur DKI Jakarta itu saat menghadiri puncak peringatan HPN, Rabu (9/2).
Menurut Jokowi, perusahaan platform asing harus diatur agar tata kelolanya semakin baik. Dengan demikian, hal ini bisa menjadikan industri pers semakin sehat dan kuat.
Lebih lanjut, Jokowi menekan, pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa, sehingga tetap mampu berselancar di tengah perubahan dan era transformasi digital.
Transformasi digital dalam ekosistem industri pers diperlukan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat,” katanya.
Ia menegaskan, dalam dua tahun terakhir, industri pers dinilai mengalami tekanan akibat disrupsi digital. Selain karena pandemi, juga adanya tekanan dari platform media raksasa asing yang berakibat menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama.
Akibat persaingan media, lanjut Jokowi, berbagai persoalan pun tumbuh, yakni munculnya sumber-sumber informasi alternatif selain dari media yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau disinformasi kepada masyarakat.
Discussion about this post