Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Izin Usaha Pasar Induk Tanah Tinggi Sudah Diterbitkan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 9, 2022
in PERISTIWA
0

TANGERANG, BANPOS – Izin usaha Pasar Induk Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang diklaim sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Anggiat Sitohang.

Anggiat mengetahui hal ini setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) dan Manajemen Pasar Jatiuwung, Audiensi berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kota Tangerang, Senin, (7/2).

Baca Juga

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

“Masalah izin kita tanya ke Dinas Perizinan (DPMPTSP) bahwa izin dari pusat itu sudah keluar. Sudah lengkap semua, keluar dari pusat (pemerintah pusat),” ujarnya, Selasa, (8/2).

Sebelumnya manajemen Pasar Induk Tanah Tinggi diminta untuk melengkapi izin usahanya. Permintaan izin itu melalui surat bernomor 180/- Indagkop/2022 yang dilayangkan kepada pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi, Direktur PT Selarasgriya Adigunatama pada 5 Januari lalu.

“Itu kan berdasarkan OSS yang dikeluarkan izin kementerian, bukan perizinan (DPMPTSP) di kita iya kan. Udah lengkap (izinnya),” kata Anggiat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sebelumnya sejumlah pedagang Pasar Induk Jatiuwung protes lantaran tempat usaha mereka jualan sepi. Akibatnya para pedagang Pasar Induk Jatiuwung mengalami kerugian. Selain karena izin usaha yang tak ada para pedagang Pasar Induk Jatiuwung juga keberatan dengan adanya dua pasar induk dalam satu kota. “Kita tanya juga ke Disperindag tidak ada aturan yang melarang , pasar induk itu harus sekian jumlahnya di satu daerah gitu enggak , mau lima mau enam enggak jadi masalah,” imbuhnya.

Dalam audiensi tersebut, Anggiat juga meminta pernyataan dari manajemen Pasar Induk Jatiuwung mengenai polemik yang terjadi dengan pasar induk Tanah Tinggi. Menurut Anggiat, manajemen Pasar Induk Jatiuwung tidak memiliki masalah apapun. “Mereka bilang ‘kami tidak pernah ada masalah, pedagang minta kami mendirikan pasar ya kami bangun pasar’ kata dia, ‘kami tidak ada urusan dengan Tanah Tinggi’ kata dia,” ungkap Anggiat. (IRFAN/BNN)

Tags: Pasar Tanah Tinggi
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Relokasi PKL, Pemkab Lebak Minta Bantuan Kementerian Bangun Pasar Baru

Relokasi PKL, Pemkab Lebak Minta Bantuan Kementerian Bangun Pasar Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×