Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polres Cilegon Tangkap Residivis Narkoba di Rumah Kontrakan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 9, 2022
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Polres Cilegon Tangkap Residivis Narkoba di Rumah Kontrakan

JOMBANG, BANPOS – Usai mengamankan residivis narkoba berinisial DA (36) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali, Kota Cilegon, Selasa (1/2) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR di pinggir Jalan Raya Yumaga Benggala, Kelurahan Cipare l, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati 5 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku jaket warna merah yang dipakainya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton Selasa (8/2).

Baca Juga

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Barang bukti yang diamankan dari tersangka DA adalah satu paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,14 gram, satu bungkus kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 gram, satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.

Kemudian, satu buah bong yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, satu buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kecil, 5 buah doubletape warna merah, satu unit handphone Vivo dan uang Rp100.000.

“Sedangkan dari tersangka AR barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 2.23 gram, satu potong jaket warna merah dan satu unit handphone” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

AKP Shilton menambahkan tersangka DA dan AR dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tandasnya.

(LUK/RUL)

Tags: Kasus narkobaPolres Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Merak Padat, Kendaraan Mengular Hingga Keluar Pelabuhan
PERISTIWA

Merak Padat, Kendaraan Mengular Hingga Keluar Pelabuhan

Maret 28, 2025
Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon
EKONOMI

Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Blok F Cilegon

Maret 11, 2025
HUKRIM

Polisi Waspadai Bajing Loncat di Cilegon Saat Nataru

Desember 20, 2024
PARIWISATA

Amankan Nataru, Polres Cilegon Terjunkan Ratusan Personel 

Desember 18, 2024
84 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembunuhan APH
HEADLINE

84 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembunuhan APH

Oktober 4, 2024
Promosi Jabatan, Iptu Yogie Jabat Kasat Pam Obvit Polres Cilegon
PERISTIWA

Promosi Jabatan, Iptu Yogie Jabat Kasat Pam Obvit Polres Cilegon

September 27, 2024
Next Post

Izin Usaha Pasar Induk Tanah Tinggi Sudah Diterbitkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×