CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerima Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Senin (7/2).
Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan tim BPK RI Provinsi Banten. “Pemerintah Kota Cilegon mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas arahan dan bimbingan dari tim BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dengan adanya hasil pemeriksaan dapat menjadikan kualitas kinerja Pemerintah Kota Cilegon semakin baik ke depannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Helldy menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan pada Pasal 4 UUD Nomor 15 Tahun 2004. “Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Dasar Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tangung jawab keuangan negara bahwa pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK RI yaitu Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelasnya.
“Berdasarkan aturan diatas, tim BPK RI akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon selama 25 kali, dimulai pada tanggal 7 Februari dengan basecamp di Kantor BPKAD Kota Cilegon,” lanjut Helldy.
Pemeriksaan akan menuju pada opini penilaian apakah penyajian laporan keuangan sudah benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, penyajian laporan tentunya tidak hanya di lihat dari hasil akhir penyusunannya, tetapi tim BPK RI akan meyakini penyajian data dari mulai perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya.
Helldy menambhakan, bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan opini WTP secara berturut-turut selama 8 tahun. “Alhamdulillah, Pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut, selama 8 tahun sejak tahun 2013 s/d 2020, mudah-mudahan kami berharap di tahun ini juga mendapatkan opini WTP sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkasnya.
“Penyelesaian temuan BPK RI dari tahun 2013 s/d 2020 sudah mencapai 86,62% dari sekarang berjumlah 1054, telah ditetapkan sebanyak 113 dan 133 masih dalam proses penyelesaian oleh OPD terkait,” sambung Helldy.
Discussion about this post