LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak menyatakan, sebanyak 67 desa di 28 kecamatan tahun 2022 ini akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Dari 67 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa tersebut diantaranya empat desa yang pada tahun 2021 lalu Pilkadesnya ditunda.
“Ada 67 desa yang tahun ini rencananya menggelar pilkades serentak. Empat desa di antaranya yang pada tahun 2021 pilkades nya tertunda, seperti Desa Darmasari di Kecamatan Bayah dan Desa Muara Dua di Cikulur,” kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni kepada wartawan, Minggu (6/2).
Pelaksanaan pilkades serentak 67 desa tersebut dijadwalkan pada bulan Oktober bersamaan dengan habisnya masa jabatan kepala desa (Kades) yang sekarang ini masih menjabat.
Babay menerangkan, untuk Pilkades serentak tahun 2022 ini tentunya akan ada perubahan dalam peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pilkades.
Saat ini, DPMD sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dari berbagai dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Masih pengumpulan data, karena akan ada perubahan di perbup. Bagaimana pelaksanaan saat pandemi tahun kemarin dan sekarang akan berbeda, jadi ada alternatif yang disiapkan,” tutur Babay.
Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem, Feri Purnama menyampaikan, Pilkades tahun sebelumnya yang terdapat gugatan karena dinilai lemahnya peraturan harus dijadikan contoh. Dengan akan adanya perubahan pada peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades saat pandemi dan sekarang dirinya merespons positif.
“Kita inginkan Pilkades berjalan dengan lancar dan baik. Untuk itu kami juga merespons jika akan ada perubahan dalam Perbup yang mengatur tentang tata cara Pilkades secara spesifik dan jelas,” katanya.
(CR-01/PBN)
Discussion about this post