Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

by Diebaj Ghuroofie
Februari 5, 2022
in HUKRIM
Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga.

SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memastikan penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan karena terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental masih dalam proses pemeriksaan propam. “Penyidik masih diperiksa terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Shinto pada Jumat (4/2/2022)

Baca Juga

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice

Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice

November 12, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025
Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai

Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai

September 24, 2025

Disebutkan Shinto, dalam Pasal 20 ayat (2) Perkap tersebut, setiap aggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan. “Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun,” ujar Shinto.

Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten sudah menginstruksikan agar personel Bidkum dan Bidpropam Polda Banten aktif melakukan sosialisasai dan edukasi tentang operasionalisasi penerapan keadilan restoratif. “Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda,” tegas Shinto.

Penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel kembali dilanjutkan penyidik Polres Serang Kota pasca gelar perkara khusus di akhir Januari 2022. Gelar perkara tersebut dilakukan pasca temuan pemeriksaan internal Bidpropam dan audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten tentang pemahaman yang salah dalam operasionalisasi restorative justice terhadap penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.

“Polres Serang Kota harus menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga ke pengadilan,” tutup Shinto.

(MUF/ENK)

Tags: pemerkosaan gadis difabelpolres serang kotarestorative justice
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice
PERISTIWA

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice
HUKRIM

Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice

November 12, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
HUKRIM

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025
Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai
HUKRIM

Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai

September 24, 2025
Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif
HEADLINE

Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

September 2, 2025
Pejabat Pemkab Serang Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
PERISTIWA

Pejabat Pemkab Serang Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Agustus 19, 2025
Next Post

Ratusan Tukang Ojek se-Jabodetabek Deklarasi Minta Erick Thohir Maju Jadi Capres di 2024

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh