SERANG, BANPOS – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (3/2).
“Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi,” kata Andika dalam sambutannya pada acara rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut sejumlah perwakilan kepala desa adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala khas desa adat mereka.
Keberadaan perda ini, kata Andika, merupakan komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat dan kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Andika mengaku, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah, sehingga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersamanya pada rapat paripurna tersebut antara Pemprov Banten yang diwakili Andika sendiri dan DPRD Banten diwakili oleh Bahrum.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” kata Andika.
Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda tersebut, Iip Makmur, saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, dalam konteks pemerintahan Desa Adat, pemerintah provinsi diberikan ruang untuk mengatur pemerintahan desa adat melalui peraturan daerah yang meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.
Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan desa yang merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang pemerintahan desa adat, diakui secara nasional belum ada praktek empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan desa adat.
Discussion about this post