Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Warga Mekarjaya Tuntut Cabut Izin Tambang Pasir

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Februari 4, 2022
in PERISTIWA
0
Warga Mekarjaya Tuntut Cabut Izin Tambang Pasir

Suasana aksi, saat warga menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah.

LEBAK, BANPOS – Hektaran sawah milik diduga tercemar limbah pasir, ratusan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Kamis (3/2).

Dalam aksinya, warga menuntut pengusaha tambang pasir di block Rahong untuk melakukan normalisasi kembali sawah yang sudah tercemar limbah pasir, ganti rugi lahan masyarakat tanpa pandang bulu, cabut izin usaha pelaku tambang yang tidak bertanggung jawab, dan pemerintah daerah harus tegas menyikapi persoalan tambang pasir (galian C).

Baca Juga

Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Warga menyebut puluhan hektar sawah tidak lagi bisa ditanami padi akibat adanya limbah galian pasir yang menimbun area persawahan warga. Koordinator aksi Rahmat mengatakan, ada sekitar kurang lebih 87 hektar persawahan milik warga di Desa Mekarjaya yang terdampak limbah pasir, sehingga area persawahan warga tidak bisa lagi ditanami padi seperti biasanya.

“Dalam satu hektar biasanya petani bisa menghasilkan sekitar 5 ton gabah. Tetapi, setelah sawah mereka terkena dampak limbah pasir, hasil panen padi menjadi minim, dalam satu hektar satu kuintal pun tidak mencapai. Bahkan banyak sawah warga yang tidak bisa lagi ditanami,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, kondisi tersebut sudah terjadi sekitar 6 tahun lamanya, dimana area persawahan milik warga terdampak limbah pasir tidak lagi produktif dan tidak lagi bisa ditanami padi. Jika dikalkulasikan dalam kurun waktu sekitar 6 tahun tersebut, kerugian warga atau petani di desa tersebut sekitar Rp 17.400.000.000.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Warga sebelumnya sudah melakukan rapat terbatas bersama pihak berwenang dan menghasilkan sejumlah solusi diantaranya melakukan normalisasi, dan akan melakukan pembenahan serta survey. Namun, hal itu tidak dilakukan, padahal sudah ada kesepakatan antara warga dan para pengusaha tambang pasir,” jelasnya.

Ini tentunya ungkap Rahmat, membuat masyarakat yang terdampak limbah pasir seperti tidak di pedulikan. Sementara para pengusaha tambang pasir sampai sekarang masih terus beroperasi dan tanpa memperdulikan dampak yang negatif yang ditimbulkan yang tentunya merugikan warga masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Cimargatambang ilegalTambang Pasir Ilegal
ShareTweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Monitoring Tambang Pasir Ilegal di Baksel
PERISTIWA

Satpol PP Monitoring Tambang Pasir Ilegal di Baksel

Maret 11, 2022
Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cimarga Minta Segera Direlokasi
PERISTIWA

Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cimarga Minta Segera Direlokasi

Maret 8, 2022
Kali Cimoyan Tercemar Limbah, Penutupan Tambang Ilegal Didukung
HUKRIM

Kali Cimoyan Tercemar Limbah, Penutupan Tambang Ilegal Didukung

Februari 3, 2022
Aktivis Lebak Selatan Dukung Penutupan Pertambangan Ilegal di Ciputer
PERISTIWA

Aktivis Lebak Selatan Dukung Penutupan Pertambangan Ilegal di Ciputer

Februari 2, 2022
Bangunan PAUD di Gununganten Butuh Perhatian
PENDIDIKAN

Bangunan PAUD di Gununganten Butuh Perhatian

Januari 26, 2022
Soal Tersangka PETI Cibeber, Kades Diduga Main Mata dengan Aparat
HUKRIM

Soal Tersangka PETI Cibeber, Kades Diduga Main Mata dengan Aparat

Mei 13, 2020
Next Post
Puskesmas dan Sekolah Jadi Corong Edukasi Vaksin Kepada Masyarakat

Puskesmas dan Sekolah Jadi Corong Edukasi Vaksin Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×