WANASALAM, BANPOS – Persoalan hak milik tanah yang sempat dikuasai perusahaan PT P yang lebih dari 25 tahun tiada kejelasan, lahan tanah itu meliputi tiga desa di Kecamatan Wanasalam, yakni Cipedang, Muara dan Wanasalam. Kini setelah puluhan tahun menuai beragam permasalahan, warga pemilik lahan banyak mengalami trauma.
Mewakili warga pemilik lahan, Muhammad Jakri mengatakan, ratusan warga di kini mengalami trauma, lantaran puluhan hektar tanah miliknya yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT P diplot tanpa ada kompensasi atau proses jual beli resmi sebelumnya.
Dijelaskan Jakri, ada beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa karena dipaksa untuk menjual tanahnya. “Proses pembebasan secara HGU yang dilakukan oleh PT P belum selesai mereka lakukan, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diduga diambil secara paksa,” ungkap Jakri, Kamis (3/2).
Menurut Jakri, berawal dari kehadiran PT P di kawasan Wanasalam sekitar tahun 1993. Saat itu, perusahaan menyampaikan akan berinvestasi dengan membangun tambak udang dan akan mempekerjakan masyarakat setempat.
“Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang dipegang PT P tersebut nggak pernah ada aktivitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Jadi dalam kurun lima tahun itu (1993-1998) mereka hanya menghancurkan dengan menebangi pohon yang ada di sana. Dan sejak 1998 hingga sekarang tanah itu telantar. Ini adalah sejarah kelam warga Desa Muara yang dulu kerap diintimidasi agar menyewakan lahannya secara paksa,” ungkap Jakri.
Jadi, jelas Jakri, persoalan yang terjadi di wilayahnya itu masih belum usai juga, sebab tanah milik warga belum diselesaikan, bahkah dirinya dapat kabar bahwa PT P akan memperpanjang HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada lahan yang dikosongkannya itu.
“Tahun 2018 HGU PT P telah selesai, tapi katanya mereka akan memperpanjang HGU tersebut di BPN, tapi persoalan yang ada di masyarakat Wanasalam belum selesai, mereka belum menyelesaikan persoalan ini dengan warga. Bahkan ratusan hektar tanah warga diplot masuk ke dalam HGU PT P, tapi tak ada proses jual beli atau proses sewa menyewa,” jelas Jalur.
Discussion about this post