TANGERANG, BANPOS – Pemecatan sepihak kepala SMP Arrahman Kota Tangerang Yudiati oleh pihak yayasan, dituding merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Selain itu, diduga SK Pemberhentian kepala sekolah yang diterbitkan oleh yayasan, terjadi cacat hukum dan tidak berlandaskan asas keadilan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A, dalam rilis media yang diterima BANPOS. Menurut Gan-Gan, SK yang bernomorkan 040/SK/BPH-YAR/X/2019 tentang Pembebasan Tugas Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah Yasayan Arrahman Kota Tangerang, yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian, D. Prapat, cacat hukum dan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.
“Karena seharusnya apabila ditemukan dugaan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum penerbitan SK pemberhentian wajib terlebih dahulu mengeluarkan putusan hukuman disiplin minimal sedang dan/atau berat,” ujarnya, Jumat (1/11).
Ia mengatakan, keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak berasas keadilan.
“Dalam perspektif hukum, mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan yang tidak berlandaskan asas keadilan. Suatu keputusan bisa dikatakan adil jika sesuai dengan norma dan kaidah yang sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dasar pertimbangan SK pembebasan tugas jabatan yang dikeluarkan pihak yayasan kepada Yudiati, lanjut Gan-Gan, merupakan suatu hal yang kontra logika.
“Pihak Yayasan Arrahman berdalih, atas pertimbangan dan berdasarkan evaluasi kinerja untuk memperlancar kegiatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan, maka keputusan membebastugaskan client kami sebagai Kepala Sekolah SMP Arrahman merupakan alasan dasar dikeluarkan SK pemberhentian,” jelasnya.
Menurutnya, kasus pemecatan sepihak tersebut bermula dari adanya sikap kritis yang ditunjukkan oleh Yudiati, saat meminta transparansi atas penggunaan dana BOS dan BOP, kepada pihak yayasan.
Discussion about this post