CILEGON, BANPOS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon) kembali memberikan pembebasan melalui Asimilasi Rumah kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (28/1).
Perpanjangan program asimilasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 43 Tahun 2021, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kasi Binadik Lapas Cilegon, Muhammad Khafi mengatakan, pemberian Asimilasi Rumah ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.
“Hari ini kita ada 12 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi Rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Khafi, melalui siaran tertulis yang diterima BANPOS, Jumat (28/1).
Dari kegiatan Asimilasi di rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini diharapkan para Warga Binaan Pemasyarakatan nantinya tetap menjalani sisa masa pidana di rumah. Kemudian melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan secara virtual (daring).
“Selain wajib lapor, WBP diharapkan juga tetap menjaga protokol kesehatan serta tidak melakukan tindak kejahatan lainnya, yang menyebabkan citra Lapas Cilegon buruk dan mengakibatkan dicabutnya Hak menjalani Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyaratnya,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post