JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Supriansa mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berhasil menyita duit Rp 1,1 miliar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Duit tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan.
“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Kejati Banten atas upaya kerja cepatnya melakukan penggeledahan terhadap kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,” ujar Supriansa kepada RM.id, Kamis (27/1).
Menurut dia, kasus dugaan pemerasan itu telah dilaporkan secara resmi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Kejati Banten beberapa waktu yang lalu.
“Dan saya sudah mengetahui hal tersebut sebelum Rapat Kerja dengan jajaran Jaksa Agung melalui informasi dari mas Boyamin Saiman,” ujarnya.
Supriansa pun meminta Kejati Banten tidak ragu mengusut tuntas siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Banten menggeledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta. Dalam penggeledahan tersebut Kajati Banten berhasil menyita sejumlah uang senilai lebih dari Rp1,1 Miliar. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait sekitar satu koper.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan, penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe C Soekarno Hatta.
Ia mengungkapkan penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta kooperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.
(DIT/ENK/RMID)
Discussion about this post