RANGKASBITUNG, BANPOS – Status tanggap darurat bencana gempa yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lebak pada 14 Januari 2022 lalu telah berakhir.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizki Pratama mengungkapkan, status tanggap darurat akibat gempa Magnitudo 6,6 telah berakhir dan tidak lagi diperpanjang.
“Tidak diperpanjang. Sekarang status kita adalah transisi untuk pemulihan dini,” ungkap Febby, Kamis (27/1).
Dalam status transisi pemulihan dini kata Febby itu selama 1 bulan, untuk bantuan logistik tetap didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak gempa.
“Untuk logistik masih tetap kami salurkan karena bantuan rumah warga yang rusak akibat gempa masih belum jelas statusnya,” katanya
Menurut Febby, bantuan rumah warga itu apakah (Bantuannya) stimulan, pembangunan atau seperti apa. Kalau sudah jelas dan selesai semua barulah dicabut status transisi dan masuk ke rehabilitasi dan rekonstruksi.
(CR-01/PBN)
Discussion about this post