Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Tambak Ilegal Membandel, Anggota Dewan Akan Lapor ke Penegak Hukum

Penulis Diebaj Ghuroofie
Januari 25, 2022
in EKONOMI, HUKRIM
Tambak Ilegal Membandel, Anggota Dewan Akan Lapor ke Penegak Hukum

Musa Weliansyah.

BAKSEL, BANPOS – Soal perusahaan tambak udang tanpa ijin lengkap dan dituding membandel, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah akan melayangkan surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Musa, pelaporan itu berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terhadap perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara.

Baca Juga

Sempat Tergulung Ombak Sawarna, Empat Pemuda Tangsel Selamat Ditolong Balawista Lebak

Dewan di Lebak Laporkan Pj Kades ke Kejari, Ada Apa?

Juli 2, 2024
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat mendatangi TPA Dengung yang akan menjadi destinasi impor sampah asal Tangsel.

Rencana Impor Sampah Tangsel Disorot

Oktober 2, 2023
Inspektorat Buka Posko Pengaduan, Ada KIP Bodong di Afirmasi

PIP Rawan Bocor, Musa Desak APH Turun Tangan

Juli 17, 2023
Musa yang ‘Menghilang’, Ketua DPRD yang Minta Maaf

Musa yang ‘Menghilang’, Ketua DPRD yang Minta Maaf

Maret 16, 2023

“Saya akan segera melayangkan laporan resmi pada aparat penegak hukum terkait usaha tambak udang ilegal milik saudara Frans,” ujar Musa saat nelpon BANPOS, Senin (24/01).

Menurut Ketua Fraksi PPP Lebak ini, meski saat ini pihak perusahaan berkomitmen akan menyelesaikan semua perizinan yang tertunda, tetapi mereka telah melakukan pelanggaran, pasalnya, pada praktiknya mereka terus beroperasi dan hal ini jelas mengandung delik pidana umum.

“Apapun dalihnya, itu kegiatan tambak udang telah melanggar aturan dan sudah melakukan tindak pidana, buktinya dengan membuang limbah ke laut, itu artinya perbuatan melawan hukum sudah terjadi,” tegasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Mantan aktivis Lebak ini juga menyayangkan sikap APH, dalam hal ini Polres Lebak yang terkesan melakukan pembiaran pada perusahaan yang membandel tersebut. Musa menyebut, perusahaan penangkaran udang milik pengusaha luar Banten itu sempat ditutup oleh Pemda Lebak, tetapi tidak dihiraukan.

“Mestinya dari dulu sudah ditindak tegas oleh aparat kepolisian, kegiatan tambak tersebut sebelumnya sudah ditutup oleh Pemda Lebak tapi masih membandel,” papar Musa.

Diketahui, dalam surat teguran yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Lebak pada Bulan November 2021, ada beberapa poin yang tidak ditaati oleh perusahaan, yakni: mengacu kepada Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Lebak Nomor 600 SKTR/808-DPUPR 2020 Tanggal 14 Jul 2020. pemrakarsa diduga menggunakan tanah negara dalam lingkup usaha dan atau kegiatannya seluas 3.308 Meter. Selain itu juga usaha dan atau kegiatan yang dilakukan tidak memperhatikan ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Musa WeliansyahTambak IlegalTambak Udang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sempat Tergulung Ombak Sawarna, Empat Pemuda Tangsel Selamat Ditolong Balawista Lebak
HUKRIM

Dewan di Lebak Laporkan Pj Kades ke Kejari, Ada Apa?

Juli 2, 2024
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat mendatangi TPA Dengung yang akan menjadi destinasi impor sampah asal Tangsel.
PEMERINTAHAN

Rencana Impor Sampah Tangsel Disorot

Oktober 2, 2023
Inspektorat Buka Posko Pengaduan, Ada KIP Bodong di Afirmasi
PENDIDIKAN

PIP Rawan Bocor, Musa Desak APH Turun Tangan

Juli 17, 2023
Musa yang ‘Menghilang’, Ketua DPRD yang Minta Maaf
PERISTIWA

Musa yang ‘Menghilang’, Ketua DPRD yang Minta Maaf

Maret 16, 2023
Oknum Anggota DPRD Lebak Dituding Lakukan Rekayasa Penertiban  Tambak Udang
PERISTIWA

Oknum Anggota DPRD Lebak Dituding Lakukan Rekayasa Penertiban Tambak Udang

Maret 16, 2022
Apdesi Bayah Kecam PT TSB Karena Abaikan Perintah Penghentian Sementara
HUKRIM

Dikeluhkan Apdesi Bayah, PT TSB Akan Diinspeksi

Maret 11, 2022
Next Post
Pasca Gempa, Jumlah Kunjungan Wisatawan di Pandeglang Menurun Drastis

Pasca Gempa, Jumlah Kunjungan Wisatawan di Pandeglang Menurun Drastis

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Predator Seks Menyimpang Intai Pelajar SMP Negeri di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rodrygo Siap Pertimbangkan Gabung Arsenal, Tapi Kudu Rogoh Kocek yang Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu