SERANG, BANPOS – Berdasar hasil analisa dan evaluasi, Polda Banten akan menambah lokasi penerapan Eletronik Traffic Law Enforcement (ETLE), yang lebih dikenal dengan sebutan tilang elektronik. Penempatan kamera tilang elektronik di dua titik sebelumnya dinilai cukup efektif.
Dalam rilis yang diterima BANPOS, Senin (24/1/2022), Kabid Humas Polda Banten, Kompes Pol. Shinto Silitonga menyatakan, hasil analisa dan evaluasi ETLE, pada 1-21 Januari 2022 terdapat 15.772 pelanggaran. Sebanyak 1.582 pelanggaran valid dan dari jumlah itu, telah dikirimkan 1.577 tilang kepada para pelanggar.
Dari jumlah tilang yang telah dikirimkan tersebut, 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang, 201 secara offline dan 154 secara online. Kemudian para pelanggar telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik tersebut.
“Pada Januari 2022, Polda Banten juga melakukan pengajuan blokir terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE,” kata Shinto dalam rilisnya.
Jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE, kata Shinto, didominasi pelanggaran penggunaan sabuk pengaman yang berjumlah 1.567 kasus. Setelah itu, 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan, 82 pelanggaran mengangkut orang di kendaraan bak terbuka, 29 pelanggaran menggunakan hp sambil berkendara, 28 pelanggaran kendaraan yang tidak lengkap komponen keselamatannya, serta 6 pelanggaran over muatan.
Shinto membeberkan, dari dua kamera ETLE yang sudah terpasang saat ini, pelanggaran terbanyak terjadi di kamera check point yang terletak di Jl. Veteran – Jl. Pantura sebanyak 1.577 pelanggaran dan 425 pelanggaran yang termemori kamera ETLE di traffic light Jl. Pisangan.
“Sesuai dengan pengusulan dari Ditlantas Polda Banten, maka pada Januari 2022, akan dilakukan pemasangan kamera ETLE di 3 lokasi lainnya yaitu di JPO Depan Mall of Serang, di depan Polsek Ciruas Jl. Raya Jakarta – Serang, dan di traffic light Kebon Jahe dari arah Pandeglang ke Serang,” kata Shinto.
Discussion about this post