Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ribuan Obat Keras Kadarluasa Disita Polda Banten

by Diebaj Ghuroofie
November 1, 2019
in HEADLINE, PARIWISATA
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019) / RULIE SATRIA

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019) / RULIE SATRIA

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019) / RULIE SATRIA

SERANG, BANPOS – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, berhasil menyita ribuan obat-obat keras berbahaya daftar G tanpa izin edar dan sudah kadarluasa, dari 45 tersangka yang telah diamankan.

Menurut keterangan dari Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (1/11) mengatakan, bahwa ribuan obat-obatan keras berbahaya yang berhasil disita sebagai barang bukti terdiri dari, Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir.

Baca Juga

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai Rp16.284.000 sebagai hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.

“Obat-obat yang berhasil kita amankan ini merupakan obat daftar G atau obat keras yang biasa dijual di apotik, namun sudah kadaluarsa sehingga sangat berbahaya bila dikonsumsi karena bisa merusak jaringan otak, mengganggu kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian dan selayaknya tidak boleh digunakan lagi,” ujar Hernowo.

Hernowo kembali mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap bukan merupakan jaringan, melainkan penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Dan mereka akan dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10-15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah. Pelaku menjualnya dalam bentuk paketan, satu paket berisi tiga sampai lima butir yang dijual Rp20 ribu per paket nya,” terangnya.

Hernowo menambahkan, para pelaku mendapatkan obat-obatan keras itu dari bandar besar yang ada di Jakarta. Kemudian mereka edarkan di wilayah Banten.

“Pembeli dan penjual biasanya sudah saling kenal, karena kalau belum kenal enggak mau di jual. Pembeli biasanya pelajar. Bandar besar nya dari Jakarta, dari Banten tidak ada, tapi tetap kita cari bandar besarnya. Jualnya ada di toko kosmetik. Transaksinya sembunyi-sembunyi, karena obat terlarang kan ini.” Pungkasnya. (RUL)

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter
KESRA

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026
Next Post
Kopi WH

MUI Banten: Kopi WH Halal

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh