Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Anggota DPR RI Kecewa Pemerkosa Disabilitas Dapat Restorative Justice

by Diebaj Ghuroofie
Januari 21, 2022
in HEADLINE, HUKRIM

SERANG, BANPOS – Anggota DPR RI, Nur’aeni, mengaku miris dan kecewa dengan langkah restorative justice yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, atas kasus pemerkosaan disabilitas mental asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Menurut Nur’aeni, restorative justice yang ditempuh oleh Polres Serang Kota sehingga membebaskan para pelaku, sangat bertentangan dengan semangat dari pemerintah pusat dalam mengentaskan masalah kekerasan seksual.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice

Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice

November 12, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025
Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai

Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai

September 24, 2025

“DPR dalam paripurna sudah mengetok RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk masuk ke Prolegnas tahun 2022. Namun anehnya, di daerah justru muncul kasus seperti ini. Berarti daerah masih setengah-setengah dalam memandang masalah ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (20/1).

Polres Serang Kota pun menurutnya, masih memandang masalah tindak kekerasan seksual, apalagi terhadap penyandang disabilitas, sebagai perkara yang biasa, sampai-sampai pelakunya dibebaskan. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi lagi.

“Ini yang tidak benar menurut saya. Jangan berikan ruang bagi pelaku pemerkosaan, apalagi dibebaskan dengan dalih apapun. Meskipun diklaim sudah dilakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan,” tegasnya.

Politisi perempuan asal Partai Demokrat ini menegaskan, langkah pembebasan pelaku pemerkosaan oleh Polres Serang Kota dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kalau seandainya setiap kasus pemerkosaan dilakukan lewat cara-cara perdamaian ataupun ada lobi, ini tidak akan membuat efek jera. Walaupun ada dalih ini kan untuk melindungi korban karena difabel, khawatir ada ancaman. Makanya, perlu pendampingan khusus. Karena ini bukan kasus ecek-ecek, ini kasus pemerkosaan yang merupakan pelanggaran HAM, terlebih terhadap disabilitas,” ungkapnya.

Ia pun menyayangkan dinikahinya korban dengan salah satu pelaku. Menurutnya, perlu diusut siapa yang berinisiatif untuk mengambil langkah perdamaian melalui pernikahan itu. Karena menurutnya, hal itu bisa mengarah pada kekerasan seksual yang lebih jauh lagi.

“Jadi mengapa bisa diputuskan dengan mudah? Kan ini bukan persoalan yang gampang. Jangan mentang-mentang hamil lalu dinikahkan. Kalau menurut saya, ini bukan menyelesaikan satu persoalan, malah akan menambah persoalan yang baru bagi si korban,” tandasnya.

(DZH)

Tags: nuraenirestorative justice
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice
PERISTIWA

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice
HUKRIM

Kejati Banten-Zhejiang Memperkuat Kolaborasi Terapan Restorative Justice

November 12, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
HUKRIM

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025
Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai
HUKRIM

Kajari Serang Tegaskan Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Diselesaikan Secara Damai

September 24, 2025
Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif
HEADLINE

Komnas HAM Minta Demonstran dan Aktivis yang Ditangkap Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif

September 2, 2025
Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta
HUKRIM

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Juni 23, 2025
Next Post

Pembangunan Jembatan Bogeg Diprediksi Molor Hingga Maret

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh