BAKSEL, BANPOS – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) meminta pemerintah pusat mencabut moratorium atau penghentian sementara pemekaran wilayah. Hal itu menyusul rencana pemerintah pusat yang berencana memekarkan wilayah di Provinsi Papua.
“Rencana pemekaran wilayah di Papua secara otomatis akan menganulir kebijakan moratorium pemekaran wilayah. Artinya, ketika pemerintah pusat menyetujui pemekaran wilayah di Papua maka itu juga seharusnya berlaku untuk daerah lain,” kata Ketua Umum Bakor PKC Eri Djuhaeri, menanggapi rencana pemerintah pusat yang akan memekarkan wilayah di Papua, Kamis (31/10).
Disebutkan, dalam pandangan mantan anggota DPRD Banten itu, proses pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak boleh diskriminatif.
“Pemerintah pusat dalam mengesahkan DOB tidak boleh pilah-pilah dan diskriminatif, semua wilayah di NKRI punya hak yang sama,” kata Eri.
Dikatakannya, pemekaran wilayah akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus berupaya menekan angka kemiskinan.
“Kalau pertimbangannya pemekaran wilayah di Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus juga dilakukan di daerah lain. Karena soal peningkatan kesejahteraan bukan hanya harapan salah satu wilayah saja,” tukasnya.
Lantaran hal ini, pihak Bakor Cilangkahan terus mendorong Pemkab Lebak dan Pemprov Banten bersama-sama warga Cilangkahan mengusulkan pencabutan moratorium pekaran wilayah. Paling tidak, terang Eri, pemerintah daerah mengonsultasikan rencana pemekaran wilayah, terutama terkait rencana pemekaran wilayah Papua Selatan itu.
Sementara itu, Ketua I Bakor Cilangkahan Eli Mulyadi memperjelas, proses pembentukan DOB Cilangkahan sudah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pembentukan dan Penggabungan DOB. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pemekaran wilayah harus atas persetujuan DPRD dan Bupati Kabupaten Induk dan DPRD Provinsi serta gubernur.
Discussion about this post