SERANG, BANPOS – Pelepasan dua pelaku pemerkosaan penyandang disabilitas oleh Polres Serang Kota dengan dalih Restorative Justice (RJ) dinilai sebagai kesalahan berpikir. Pasalnya, Restorative Justice hanya berlaku bagi perkara pidana ringan, bukan pidana berat seperti pemerkosaan.
Berdasarkan rilis yang diterima BANPOS, keluarga korban pemerkosaan gadis difabel mendatangi Polres Serang Kota pada Selasa (18/1). Kedatangannya kali ini dalam rangka mencabut laporan atas kejadian tersebut.
“Terima kasih kepada Polres Serang Kota yang telah dengan cepat menanggapi laporan, namun kami telah memilih mekanisme mufakat damai dari masing-masing pihak sehingga dengan secara sadar mencabut laporan tersebut ke Polres Serang Kota,” kata pelapor kasus tersebut, Hidayat.
Sementara itu, bibi korban, Julia Adji Susanti yang merawat korban sejak kecil menyampaikan bahwa pihak keluarga memilih mekanisme permufakatan damai dari masing-masing pihak sehingga dengan secara sadar mencabut laporan ke Polres Serang Kota.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Serang Kota yang telah dengan cepat menangani laporan yang kami sampaikan, kami keluarga telah mencabut laporan karena akan kami selesaikan dengan permufakatan damai,” ujar Julia.
Selanjutnya Julia mengatakan bahwa SE akan menikahi YA, “Kami telah bermusyawarah dengan keluarga EJ dan SE, dari hasil musyawarah tersebut SE akan menikahi dan menafkahi lahir batin bukan untuk sesaat namun hingga maut yang memisahkan,” kata Julia.
Sementara itu Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea SIK MH melalui Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma SIK.,MH. mengatakan bahwa kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga, atas dasar dari terlapor menempuh jalur Restorative Justice dan hasil musyawarah antara 2 keluarga.
“Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut, karena keluarga korban atas dasar musyawarah bersama tersangka SE akan menikah dengan YA dan akan menafkahi lahir batin. Kedua tersangka telah ditangguhkan penahanannya,” kata David.
Discussion about this post