Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

RTLH Bermasalah, DPRKP Banten Lempar Bola Panas ke Kota Serang

by Diebaj Ghuroofie
Januari 19, 2022
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Salah satu rumah penerima RTLH di Kota Serang.

Salah satu rumah penerima RTLH di Kota Serang.

SERANG, BANPOS – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, menepis bahwa sejumlah rumah di salah satu kelurahan di Kota Serang, adalah penerima bantuan RTLH DPRKP Provinsi Banten. Bahkan, pihak DPRKP Provinsi Banten menyebutkan bahwa rumah yang belum seutuhnya selesai rehab itu merupakan penerima program RTLH DPRKP Kota Serang.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi RTLH DPRKP Provinsi Banten, Visnu Aria Wardhana, saat dihubungi BANPOS, Selasa (18/1). Ia mengaku, rumah yang didatangi oleh jurnalis BANPOS, bukan rumah penerima program RTLH DPRKP Provinsi Banten.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Januari 31, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Anggaran Program RTLH Kota Serang Dihapus

Anggaran Program RTLH Kota Serang Dihapus

November 24, 2025
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Lingga Segara. ANTARA/Mansyur

Tahun Ini Pemkab Lebak Bangun 50 Rumah Tak Layak Huni, Tersisa 40 Ribu Lagi

Oktober 27, 2025

“Rumah yang diperbaiki juga bukan rumah dari DPRKP. Ada kemungkinan rumah itu adalah rumah dari penerima bantuan RTLH DPRKP Kota Serang, bukan dari program DPRKP Provinsi Banten,” katanya.

Sebab, ia mengaku tidak mengenali sejumlah orang yang berada dalam video tayangan pada YouTube Banpos Channel. Begitupun dengan desain rumah yang dipakai, berbeda dengan desain rumah penerima program RTLH DPRKP Provinsi Banten.

“Rumah yang diperlihatkan juga bukan rumah yang kami kerjakan, kemudian ada nominal Rp20 juta, itu bukan program kami,” terangnya.

Ia menjelaskan, pada program RTLH DPRKP Provinsi Banten, pembangunan dilaksanakan dengan sistem kontraktual sesuai dengan nilai kontrak. Jadi, sekali kontrak dengan kontraktor, langsung dikerjakan beberapa unit rumah.

“Bukan swadaya, lokasinya memang sama, tapi kebetulan yang didatangi oleh Banpos bukan dari unit yang kami kerjakan,” tuturnya.

Visnu menyarankan agar melakukan koordinasi dengan lurah setempat, yang dilibatkan mulai dari perencanaan hingga evaluasi pekerjaan. Menurutnya, program RTLH yang dilakukan oleh Provinsi Banten yaitu untuk menangani kawasan kumuh.

“Jadi berdasarkan hasil perencanaan, sebelum dilakukan pembangunan, ada perencanaan yaitu penyusunan DED. Dari DED itu kita lakukan pembangunan, jadi tidak ada bangunan yang tidak sampai selesai,” ucapnya.

Ia mengaku, untuk pemilihan desain rumah atau unit yang dikerjakan oleh kontraktor, disesuaikan dengan kebutuhan rumah tersebut. Apabila rumah dengan lahan tidak cukup luas, maka didesain dengan ukuran 3×6 meter persegi.

“Kami menyesuaikan dengan kebutuhan rumah. Tidak saklek satu desain saja,” katanya.

Visnu menegaskan, untuk program RTLH Provinsi Banten, penerima tidak melakukan swadaya kepada masyarakat. Bahkan, penerima bantuan hanya menerima kunci usai pembangunan dirampungkan.

“Kontraktor pasti melibatkan pemilik rumah, tapi itu urusan kontraktor dengan pemilik rumah. Untuk nilainya pun beragam, tergantung luas rumah, ada yang Rp30 juta, Rp50 juta juga ada, bentuknya beda-beda,” tandasnya.(MUF/PBN)

Tags: DPRKP BantenRTLH
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Januari 31, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya
PEMERINTAHAN

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Anggaran Program RTLH Kota Serang Dihapus
PEMERINTAHAN

Anggaran Program RTLH Kota Serang Dihapus

November 24, 2025
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak Lingga Segara. ANTARA/Mansyur
PEMERINTAHAN

Tahun Ini Pemkab Lebak Bangun 50 Rumah Tak Layak Huni, Tersisa 40 Ribu Lagi

Oktober 27, 2025
Sudah Disalurkan untuk 30 Penerima Manfaat, Ini Syarat Dapatkan Program Bedah Rumah dari BAZNAS Kota Tangerang
EKONOMI

Sudah Disalurkan untuk 30 Penerima Manfaat, Ini Syarat Dapatkan Program Bedah Rumah dari BAZNAS Kota Tangerang

September 22, 2025
Gubernur Banten: Perlunya Kerja Sama tuntaskan penanganan Rumah Tidak Layak Huni
EKONOMI

Gubernur Banten: Perlunya Kerja Sama tuntaskan penanganan Rumah Tidak Layak Huni

Agustus 7, 2025
Next Post
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj saat memimpin Rapim dan Banmus di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Rabu (19/1).

Hanya Didukung Fraksi Golkar dan PDIP, Birahi Interpelasi Gagal Total

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh