CILEGON, BANPOS – Rapat paripurna DPRD Kota Cilegon Dalam Rangka Penjelasan Pengusul Atas Usul Hak Interpelasi ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum. Paripurna tersebut digelar sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (17/1). Namun hingga pukul 10.30 WIB rapat tersebut tak kunjung dimulai karena belum memenuhi kuorum.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari total 39 anggota DPRD Kota Cilegon hanya 14 yang hadir. Yakni dari Fraksi Golkar Isro Mi’raj yang juga Ketua DPRD Kota Cilegon, Abdul Rozak, Tohir, Rafiudin, Subhi, Rangga Ofan Kurniawan, Erik Airlangga Al Ghozali, Ayatullah Khumaeni dan Agus Setiawan. Kemudian dari Fraksi PDIP Risma Ayu, Nonni Purba, Muhammad Yusuf Amin dan Ahmad Sudrajat. Dan yang terakhir dari Fraksi NasDem-PKB hanya Erick Rebi’in yang hadir.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengatakan sesuai Tatib DPRD Kota Cilegon Bab 8 Pasal 115 dan 116 Ayat 3 dan 4, dikatakan apabila tidak memenuhi kuorum diundur selama satu jam, dan apabila nanti selama dua jam tidak kuorum maka diundur selama tiga hari.
“Selama tiga hari itu, maka akan diadakan Rapim Banmus nah disitu keputusannya apakah dilanjutkan atau tidak. Maka ini kita masih tunggu di jam pertama ini, apakah di satu jam kuorum maka kita bisa laksanakan,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post