Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar Diserahkan

by Diebaj Ghuroofie
Januari 13, 2022
in EKONOMI

TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (11/1). Penyerahan itu dilakukan usai penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tersebut, yang menyebabkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, mengungkapkan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

Baca Juga

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Februari 29, 2024
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna (kiri) bersama Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam kegiatan Business Development Services (BDS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon, Selasa, (30/1).

Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Januari 30, 2024

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

Januari 9, 2024

“Penegakan Hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (12/1).

Semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak. FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar.

FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

“Hal itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya.(MUF/PBN)

Tags: Kanwil DJP BantenPengemplang PajakTersangka Pengemplang Pajak Rp1.5 Miliar Diserahkan
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024
EKONOMI

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Februari 29, 2024
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna (kiri) bersama Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam kegiatan Business Development Services (BDS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon, Selasa, (30/1).
EKONOMI

Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Januari 30, 2024
EKONOMI

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

Januari 9, 2024
NASIONAL

Peringati Hari Oeang, DJP Banten Gelar Donor Darah

Oktober 6, 2023
EKONOMI

DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

Agustus 8, 2023
Next Post

Banten Digoncang Gempa 6.7 Magnitudo, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh